TEMPO.CO, Bekasi - Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Jawa Barat membongkar Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu, Kabupaten Bekasi, dengan menggunakan alat berat yang disewa dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah Burangkeng, Kecamatan Setu.
Kedatangan mobil itu dihadang puluhan anggota jemaat Gereja HKBP Setu yang kebanyakan perempuan. Jemaat berteriak dan menangis, menolak eksekusi pembongkaran rumah ibadah mereka. Gereja pun meminta perwakilan pemerintah daerah untuk musyawarah, dan membatalkan pembongkaran.
Sebanyak 270 personel kepolisian diterjunkan guna mengamankan eksekusi itu. "Kami hanya berjaga dan mengamankan jalannya eksekusi pembongkaran," ujar Kepala Polresta Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Isnaeni Ujiarto, kepada Tempo.
Menurut dia, personel kepolisian yang diterjunkan itu merupakan gabungan aparat Polresta Bekasi Kabupaten dan Unit Sabhara dan Brimob Polda Metro Jaya. Polisi berjaga di sejumlah titik di sekitar gereja yang dinilai berpotensi muncul keributan selama proses pembongkaran. "Eksekusi dilakukan oleh sekitar 40 personel Satpol PP," kata Isnaeni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyegel Gereja HKBP Setu pada Kamis, 7 Maret 2013. Penyegelan, menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, dilakukan karena gereja itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Eksekusi penyegelan atas perintah Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin sesuai dengan surat keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah setempat beberapa waktu lalu. Penyegelan dilakukan oleh puluhan personel Satpol PP dengan menempelkan papan pengumuman di dinding bangunan gereja. Kejadian ini disaksikan ratusan anggota jemaat gereja setempat.
MUHAMMAD GHUFRON
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Polisi Tangkap Semua Pelaku Penyerangan Tempo
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK