Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa Keruk 40 M dari Investasi Online Bodong

image-gnews
AP/Kathleen Malone-Van Dyke
AP/Kathleen Malone-Van Dyke
Iklan

TEMPO.CO , Bogor: Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar penipuan online dengan modus investasi valuta asing (foreign exchange) Otak kejahatan ini tercatat sebagai mahasiswa semester V Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, Jurusan Hubungan Masyarakat, Fakultas Ilmu Komunikasi, Khaidar Miqdad, 21 tahun.

Pelaku ditangkap Reserse Krmininal Khusus Polda Jawa Barat, di rumah kontrakanya di Jalan Kupang Krajan Lor I No. 54, Sawahan, Surabaya,  Kamis, 14 Maret 2013.

Dalam aksinya, pelaku menawaran keuntungan besar melalui situs http://pandawainvesta.com/. Perusahaan investasi bodong ini berkantor di Grand Surapati Cor Ruko Blok 1H, Jalan Mustofa, Suci Cicaheum, Bandung. Selama menjalankan bisnisnya, Khaidar memperdayai 338 nasabah dengan total kerugian hingga Rp 40 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, Jumat, 15 Maret 2013, mengatakan, masyarakat yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Samarinda, dan Surabaya. Untuk melancarkan aksi penipuan, pelaku memiliki kantor perwakilan atau kantor cabang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Martinus, kegiatan penipuan dengan modus investasi online sudah berlangsung lima bulan, mulai November 2012. Kepada korbannya, pelaku menjanjikan keuntungan investasi mulai dari 50 persen, 70 persen, 100 persen, hingga 300 persen. Semakin besar korbannya menginvestasikan uang, Martinus menjanjikan keuntungan yang makin besar.

Terungkapnya penipuan ini, berdasarkan laporan nasabah. Atas dasar itu, Polda melakukan penyidikan yang dipimpin Komisaris Irwansayah. Pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 28 ayat 1 Undang-undang No. 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun dan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun.

ARIHTA U SURBAKTI
Berita terpopuler

Tiga Wacana Jokowi Jadi Presiden 

Sisi Kelam Paus Fransiskus Bergoglio 

Dituding Terima 4 M, Saan: Membayangkan Saja Tidak

21 Pemain Walk Out di Latihan Timnas 

Venna Melinda Tegur Anggota DPR Yang Merokok

KPK Telisik Lobi Djoko kepada Anas Siang Ini

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

19 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

22 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

28 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.