TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi Tumenggung, meminta Pemerintah Daerah Sumatera Barat untuk terbuka soal dugaan penggunaan dana hibah atau bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana senilai Rp 1,9 miliar itu dicurigai untuk membiayai pemilihan gubernur asal PKS di Sumatera Utara dan Jawa Barat.
"Ini harus diluruskan siapa yang berhak menerima hibah bantuan sosial. Bahkan alamat lengkap penerima harus dicantumkan dalam dokumen APBD," ujar Yuswandi di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2013. Dia mengatakan, terbukanya dokumen juga berkaitan dengan peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit APBN dan APBD.
Yuswandi mengatakan, jika ada partai politik yang menerima dana melalui bantuan sosial, itu merupakan suatu pelanggaran. "Berarti menyalahi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011. Partai bukan dalam kualifikasi penerima bantuan," ucap Yuswandi. Ia menyatakan, keterbukaan dokumen bantuan sosial merupakan upaya agar tidak terulang kasus serupa pada masa mendatang. "Peraturan sudah cukup ketat. Yang penting sosialisasi agar semua pemda terbuka," kata Yuswandi.
Dia menegaskan, dalam dugaan dana bantuan sosial yang digunakan PKS, pihak yang bertanggung jawab adalah Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. "Ini kaitannya dengan peraturan daerah yang diatur bersama DPRD," ia menegaskan. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga menyatakan Irwan bertanggung jawab dalam kasus ini.
Saat ini, Kementerian masih menelaah dana bantuan sosial itu. "Masalahnya, apakah sudah dieksekusi atau belum," ujar Yuswandi. (Baca juga: Gubernur Sumatera Barat Diduga Langgar UU)
SATWIKA MOVEMENTI
Berita lainnya:
Bambang Soesatyo Ungkap Pertemuan dengan Djoko
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit
Yudhoyono Larang Ketua Demokrat Maju Pilpres
KPK Usut Pertemuan Bambang cs
Kasus Harrier Anas, KPK Periksa Dua Perwira Polisi