TEMPO.CO, Kupang - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua kurir narkoba, AN dan N, yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste. "Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Kasat Narkoba Polres Belu Ipda Marten Pelokila ketika dihubungi wartawan, Jumat, 8 Maret 2013.
Marten menjelaskan AN ditangkap di kediamannya di sebuah kompleks perumahan yang terletak di belakang SPBU Sesekoe, Kelurahan Umanen, Kabupaten Belu, Rabu, 6 Maret 2013, sekitar pukul 12.00 Wita. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket psikotropika jenis sabu seberat 1 gram.
Sehari kemudian, yakni Kamis, 7 Maret 2013, sekitar pukul 01.30 Wita, diciduk N di kediamannya di kawasan Tulamalae. Polisi menemukan tiga paket psikotropika jenis sabu serta perlengkapan alat pengisap, seperti bong, pipet, dan pemantik api.
Menurut Marten, kedua pelaku merupakan target operasi polisi. Aktivitas AN dan N diketahui berdasarkan laporan masyarakat. ”Kami mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Tulamalae,” ujarnya.
Saat ini AN dan N telah ditahan di Markas Polres Belu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terus diperiksa. Sebab, polisi ingin mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kabupaten Belu, kata Marten, merupakan salah satu pintu masuk narkoba dari Timor Leste ke Indonesia. Itu sebabnya kepolisian memperketat pengawasan di wilayah perbatasan RI-Timor Leste itu.
Barang bukti berupa sabu yang disita dari kedua tersangka telah dikirim ke Labolatorium Forensik Kupang untuk diteliti. ”Kami masih menunggu hasilnya,” ucap Marten.
YOHANES SEO