TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, lembaganya memiliki alasan kuat di balik belum diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mantan Deputi Gubernur bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjrijah. "Ada sesuatu yang dipertimbangkan KPK," kata Abraham di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 27 Februari 2013.
Menurut Abraham, KPK sangat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan sprindik untuk Siti. Surat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang menyatakan Siti dalam keadaan tak cakap untuk menjalani proses hukum, dinilai menjadi penghalang utama.
KPK, kata Abraham, khawatir hasil second opinion yang sudah diminta kepada IDI menyatakan Siti sakit permanen. Kalau sprindiknya dikeluarkan dan ternyata Siti tak cakap permanen, KPK terpaksa mencabut sprindik dengan mengeluarkan surat perintah penghentikan penyidikan (SP3). "Padahal, sesuai ketentuan, kami tak mengenal SP3. Kami menghindari melanggar aturan."
Keputusan KPK belum mengeluarkan sprindik untuk Siti sebelumnya ditanyakan sejumlah anggota Tim Pengawas Century. Anggota Timwas dari fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, misalnya, menyatakan, status hukum seseorang tak boleh terganggu oleh kondisi kesehatan.
Sudding meminta proses hukum terhadap Siti harus tetap dilakukan. "Sakit dan kondisi tak cakap bukan berarti menghilangkan status seseorang, dan kejelasan status itu terlihat dari sprindik," kata Sudding.
Untuk kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan untuk Bank Century senilai Rp 6,7 triliun pada 2008 ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Selain Siti, KPK juga menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Namun KPK baru mengeluarkan sprindik untuk Budi Mulya. Dalam surat itu, KPK menyebutkan dugaan keterlibatan Budi Mulya dan kawan-kawan.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Spanduk Aliansi Nasional Anti-SBY Muncul di Kediri
Gugat Cerai, Venna Melinda Masih Berharap Damai
Politikus DPR Ramai-ramai Bela Anas
Pelapor Raffi Ahmad, Artis 'N'=Nikita Mirzani?
Xavi Bisa Sejajar dengan Hierro dan Raul