TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu, selama empat jam sebagai saksi dalam kasus dana talangan terhadap Bank Century, Rabu, 20 Februari 2013.
Kepada penyidik yang memeriksanya, Anggito menyampaikan keterangan soal ketidakyakinannya terhadap keputusan Bank Indonesia yang menetapkan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
"Saya belum yakin dan belum bisa memahami kenapa Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik," ujar dia seusai diperiksa KPK.
Anggito, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Kementerian Agama, mengatakan dampak sistemik terjadi bila bank yang memiliki ukuran besar dan terkait dengan bank lain atau mempunyai kegiatan antarbank mengalami kegagalan sehingga berakibat bisa mempengaruhi kinerja perbankan lainnya.
"Saya katakan belum memiliki cukup bukti sehingga belum yakin bahwa Century adalah bank gagal bakal berdampak sistemik," kata dia.
Anggito diperiksa KPK sebagai saksi atas tersangka Budi Mulya, mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia, yang menjadi tersangka kasus ini. Budi ditetapkan tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan pada pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek kepada Century.
Menurut Anggito, ia tidak mengetahui kalau belakangan hasil keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan memutuskan adanya suntikan dana talangan mencapai Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Ia hanya mengetahui dalam keputusan KSSK, bank yang kini bernama Mutiara tersebut mendapatkan penyertaan modal sementara Rp 632 miliar.
TRI SUHARMAN