TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskan mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Hakim menilai Hotasi tak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa Hotasi Nababan tidak terbukti melawan hukum,” kata ketua majelis hakim, Pangeran Napitupulu, Selasa, 19 Februari 2013.
Hakim Napitupulu menyatakan dakwaan subsider yang disusun oleh jaksa penuntut umum tak terbukti di persidangan. Dua dari tiga hakim menyatakan negara tak dirugikan dalam kasus penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 seperti yang didakwakan jaksa.
Sebelumnya, jaksa Kejaksaan Agung meminta majelis menghukum Hotasi dengan hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menganggap Hotasi, bersama General Manager Pengadaan Pesawat Merpati Tony Sudjiarto, menyewa pesawat tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.
Merpati pun membayarkan security deposit sebesar US$ 1 juta kepada perusahaan penyewa pesawat Thirdtone Aircraft Leasing Group melalui pengacara Hume Associates. Padahal, diketahui bahwa pesawat Boeing 737-500 yang akan disewa Merpati itu masih dimiliki dan dikuasai pihak lain, yaitu East Dover Ltd.
Akibatnya, Thridstone mendapat keuntungan dan negara merugi US$ 1 juta.
Vonis bebas ini merupakan yang kedua kalinya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada awal 2011, pengadilan membebaskan mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia, Meike Henriett, yang didakwa menyembunyikan data yang telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasus Hotasi dan Meike ditangani jaksa dari Kejaksaan Agung.
NUR ALFIYAH
Berita populer:
Meteor Rusia Lebih Besar dari Perkirakan Semula
PKS Keberatan Anak Hilmi Dicekal
Roy Suryo: Jika Kongres Sukses, KPSI Hilang
Ada Syeikh Halalkan Perkosa Demonstran Perempuan
Prita Maju Caleg dari Dapil Serpong