TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial hari ini akan menggelar sidang etik atas dugaan perselingkuhan hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Adria Dwi Afanti. Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan para saksi. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 09.30.
Imam memperkirakan para saksi yang dipanggil dalam sidang etik tak hadir. Ada empat saksi yang diduga mengetahui dugaan perselingkuhan Adria dengan seorang polisi beristri. "Saat ditelepon, mereka bilang tidak jadi hadir karena alasan yang sama, yaitu sakit. Aneh memang," kata Imam saat dihubungi, Kamis, 14 Februari 2013.
Jika para saksi tak hadir, kata Imam, sidang akan tetap digelar. Tanpa pemeriksaan saksi, sidang akan langsung masuk dalam agenda putusan majelis hakim.
Sebelumnya, majelis kehormatan hakim sudah menyampaikan kesiapan para saksi untuk memberi keterangan. Melalui surat, para saksi bersedia hadir. Mereka adalah ketua rukun tetangga, kepala keamanan, dan warga di daerah Solo yang rumah di sebelahnya diduga menjadi tempat perselingkuhan. Satu saksi lain adalah polisi yang diduga berselingkuh dengan Adria.
Adria dituduh berselingkuh dengan polisi beristri. Sidang etik atas kasus itu sudah digelar pada 7 Februari lalu. Dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam itu, hakim Adria terus membantah dan bersumpah tak berselingkuh dengan pria beristri.
Namun, majelis hakim berkukuh Adria bersalah. Majelis mengklaim memiliki bukti berupa keterangan dan foto hubungan khusus Adria dengan polisi itu. Sidang etik merekomendasikan pemberhentian Adria secara tidak hormat. Majelis hakim juga menggelar sidang tertutup karena menyangkut masalah susila.
FRANSISCO ROSARIANS