TEMPO.CO, Jakarta - Anak-anak Indonesia yang ditahan di Australia pada 2008-2011 diperlakukan buruk selama di penjara. Dua dari 23 tahanan bahkan mengalami pelecehan seksual.
“Mereka tidak mengalami sentuhan fisik, tetapi dilecehkan,” ucap kuasa hukum Purcell Lawyers, Lisa Harriej, yang menangani kasus ini, di Jakarta, Senin 11 Februari 2013. Menurut Lisa, dua anak tersebut kini mengalami guncangan psikologis. “Mereka dalam kondisi trauma.”
Purcell Lawyers menerima pengaduan dari 23 anak yang ditahan oleh pemerintah Australia pada 2008-2011 ketika menjadi anak buah kapal. Ke-23 anak tersebut meminta pertanggungjawaban sekaligus menggugat pemerintah Australia. Total ada 48 anak Indonesia yang ditahan pada periode itu.
Pada saat ditahan mereka berusia antara 14 hingga 18 tahun. Padahal hukum di Australia menyebutkan, tahanan di bawah usia 18 tahun harus dibebaskan. Untuk menentukan usia mereka, pemeritah Australia mendasarkannya pada hasil sinar X. Padahal jika hanya melihat ukuran tulang, usia seseorang belum diketahui secara pasti.
Menurut Lisa, pemerintah Australia melanggar konvensi hak anak dan konvensi internasional mengenai hak sipil dan politik. Lisa pun sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menggugat pemerintah Australia secara perdata. Selanjutnya, KPAI sebagai lembaga hak asasi nasional meminta pemerintah Indonesia untuk meneruskan gugatan ini.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terpopuler:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah
Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung
Segi Empat Dalam Pusaran Kasus Suap Impor Daging
Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit
Soeharto Pernah Bikin Panas Hubungan Tifatul-Anis