Tempo.Co Jakarta - Komisi Yudisial ngotot membawa Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Muhammad Daming Sunusi, ke sidang Majelis Kehormatan Hakim dengan rekomendasi pemberhentian secara hormat dan pemberian hak pensiun. Komisi Yudisial juga menolak ajakan Mahkamah Agung untuk berdiskusi mengenai sanksi bagi Daming selain melalui sidang etik.
Dua sikap itu menjadi salah satu keputusan rapat pleno pimpinan Komisi Yudisial yang diadakan di gedung Komisi Yudisial pagi tadi, Rabu, 6 Februari 2012. Komisi Yudisial berpegang pada Peraturan Bersama MA-KY dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, khususnya pasal 22F, yang isinya menyatakan tidak dimungkinkan terjadinya penolakan sidang etik dari kedua lembaga, termasuk diskusi mengenai sanksi.
"Tidak ada kemungkinan ditolak, kalau memang sanksinya dinilai tidak cocok, nanti bisa diputuskan dalam sidang etik oleh majelis hakim," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, saat ditemui di kantornya, Rabu, 6 Februari 2013.
Ketika menjalanai uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi Hukum DPR pada pertengahan Januari lalu, Daming melontarkan pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan perempuan, khususnya para korban pemerkosaan. Ketika itu ia mengatakan bahwa yang diperkosa dan pelakunya sama-sama menikmati sehingga hukuman mati untuk pemerkosaan untuk perbuatan seperti ini tak bisa dikenakan. Atas pernyataan ini, Daming kemudian meminta maaf ke publik, khususnya para korban pemerkosaan.
Imam menyatakan, MA seharusnya menghormati kewenangan Komisi Yudisial untuk merekomendasikan sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk Daming. Imam memastikan rekomendasi pihaknya tidak menjadi kepastian hasil putusan sidang tersebut, meski total majelis hakim dari Komisi Yudisial sebanyak empat orang dan dari MA sebanyak tiga orang.
"Selama ini juga banyak kasus yang putusan sidang etik tidak sama dengan rekomendasi. Putusan juga dijamin adil karena komisioner yang ikut memeriksa kasus Daming tidak akan menjadi majelis hakim," kata Imam.
Sebelumnya, dalam surat yang akan dikirim ke MA, Komisi Yudisial menjelaskan perbuatan Daming dengan mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung masuk dalam kategori pelanggaran etik berat. Komisi Yudisial mengklaim memiliki bukti bahwa pernyataan tersebut bukanlah karena keseleo lidah yang disebabkan situasi tegang.
Selain itu, menurut Imam, permintaan maaf kepada publik dan kesadaran diri untuk melapor ke KY adalah suatu sikap positif yang mungkin dapat menjadi pertimbangan majelis hakim sidang etik dalam putusan. Akan tetapi, dua sikap positif ini tidak menghapus pelanggaran kode etik yang terjadi.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait:
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Pengganti Anis Matta Diumumkan Senin
PKS Kediri Klaim Masih Solid
Luthfi Hasan Ishaaq Resmi Mundur dari DPR
Maharani Akan Jelaskan Posisinya Malam Ini