TEMPO.CO, Makassar - Koordinator Komite Utang Kehormatan Belanda, Sabriah Hasan, mengatakan, Yayasan K.U.K.B saat ini tengah mempersiapkan gugatan kepada pemerintah Belanda terkait dengan kekejaman pasukan Westerling dalam aksi penembakan massal. "Mereka menganggap somasi yang diajukan K.U.K.B itu sudah kedaluwarsa, makanya kami siapkan gugatan," katanya, Sabtu, 2 Februari 2013.
Yayasan belum bisa menentukan apakah tuntutan itu dilayangkan ke pengadilan militer atau sipil. Langkah yang dilakukan saat ini adalah mengumpulkan data termasuk para janda dan keluarga korban yang berkompeten dan bersedia memenuhi persyaratan untuk melakukan tuntutan.
Menurut Sabriah, peristiwa Rawa Gede, Jawa Barat, merupakan sinyalemen bahwa somasi yang diajukan itu tidak kedaluwarsa, apalagi terjadi kejahatan perang dan pelakunya masih hidup.
Dia mengatakan, saat kedua pelaku penembakan yang masih hidup itu diwawancarai di salah satu stasiun televisi di Belanda, mereka membantah menyiksa warga. "Ini kami menilai sebagai bentuk pelecehan. Sebab, berbagai saksi korban menyatakan, mereka menyiksa dengan sadis terhadap warga yang dituding sebagai perampok," kata Sabriah.
Keluarga korban penembakan Westerling, Andi Mondji, mengaku tidak akan menuntut ganti rugi sebagai pengganti perjuangan orang tuanya yang menjadi korban pada insiden berdarah itu. "Perjuangan orang tua kami tidak dapat dinilai dengan materi apa pun."
Baca Juga:
SUARDI GATTANG