Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Anggap Klaim Wiranto Tak Jelas

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum menganggap klaim kehilangan suara dari pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid sebesar 5,4 juta suara pada putaran pertama pemilihan presiden tidak jelas. Karenanya, KPU meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kandidat dari Partai Golkar itu."Permohonan itu tidak memenuhi persyaratan sebagai sengketa pemilu, seperti yang diatur Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilihan Presiden, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi," demikian pernyataan KPU, yang dibacakan kuasa hukumnya, Amir Syamsudin, dalam sidang pertama sengketa itu di Jakarta kemarin.KPU beranggapan, permohonan Wiranto-Salahuddin tidak memuat dengan jelas klaim selisih jumlah suara yang dipermasalahkan. Duet itu, menurut KPU, justru mempermasalahkan perbedaan jumlah pemilih terdaftar dan suara yang masuk daftar perhitungan suara. Selain itu, KPU menganggap permohonan tidak disertai bukti-bukti yang dipersyaratkan, seperti sertifikat hasil penghitungan suara.Wiranto-Salahuddin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan klaim kehilangan 5.434.660 suara. Mereka mengaku sebenarnya memperoleh 31.721.448 suara, jauh di atas 26.286.788 suara yang ditetapkan KPU. Jika klaim ini diterima, mereka akan menempati urutan kedua, menggeser Megawati-Hasyim Muzadi yang memperoleh 31.569.164 suara.Selisih suara yang dipermasalahkan itu diklaim diperoleh dari 26 provinsi. Duet yang juga didukung Partai Kebangkitan Bangsa itu pun mempermasalahkan surat edaran KPU, yang mengesahkan surat suara tercoblos tembus saat pemungutan suara (Koran Tempo, 2/8).Tim kuasa hukum dan advokasi Wiranto-Salahuddin yang diwakili Yan Juanda Saputra kemarin juga menambah pemintaan kepada KPU, yaitu melakukan penghitungan ulang surat suara. Menanggapi permintaan ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie yang memimpin sidang menilai, bisa menguntungkan atau merugikan pemohon.Alasannya, setelah ini permohonan tidak lagi bisa diubah.Ketua Kelompok Kerja Penghitungan Suara KPU Rusadi Kantaprawira mengatakan, dalam penetapan suara pada 26 Juli lalu hanya ada beberapa catatan keberatan. Karena itu, ia menyatakan heran karena ada permintaan penghitungan ulang. "Padahal, semua proses tercatat dan semua saksi mendapat salinannya, bahkan yang tidak hadir," katanya.Kuasa hukum Megawati-Hasyim Muzadi, Arteria Dahlan, pun menganggap dalil pemohon hanyalah asumsi. Tentang dugaan politik uang yang juga dinyatakan dalam surat permohonan, ia nilai bukan wewenang Mahkamah Konstitusi. "Harusnya di Panitia Pengawas Pemilu, dan persoalannya sudah lewat waktu," ujarnya.Tim Amien Rais-Siswono Yudohusodo mendukung gugatan Wiranto dengan mempertanyakan keabsahan surat edaran KPU. Menurut Ahmad Yani, kuasa hukum tim itu, surat edaran mempengaruhi jumlah suara karena perhitungan ulang dilakukan tanpa kehadiran saksi, khususnya di kawasan timur Indonesia. "Secara kualitatif mempengaruhi demokratisasi di negara ini," ujarnya.Sidang pertama kemarin dipenuhi pengunjung, terdiri atas wartawan lokal maupun asing dan anggota tim sukses para calon presiden. Anggota KPU Anas Urbaningrum, yang menandatangani surat edaran KPU, juga hadir. Gedung Mahkamah Konstitusi dijaga ekstra ketat. Polisi memeriksa semua pengunjung, yang harus melewati alat detektor logam.Ada 33 bukti tertulis yang akan mulai diadu hari ini. Jimly membagi hakim menjadi dua panel untuk mempercepat proses persidangan. Mahkamah berharap, perkara ini sudah bisa diselesaikan pada 11 Agustus. Dalam sidang kemarin, hakim Maruarar Siahaan dan H.A.S. Natabaya membantah isu yang beredar bahwa Mahkamah mengarahkan kasus pada calon presiden tertentu.Kepada Koran Tempo, Jimly memastikan tidak akan memperhitungkan masalah politik dalam mengambil keputusan. "Putusan hukum harus menentukan dinamika politik, dan bukan sebaliknya. Karena itu, pertimbangan politik tidak boleh mempengaruhi putusan hukum," kata dia.Di Istana Negara, Megawati yang bakal tereliminasi bila gugatan Wiranto diterima, menolak berkomentar. Dia juga mengelak saat ditanya kemungkinan keputusan Mahkamah mengubah perolehan suara. "Kok, kalau-kalau. Nanti sajalah," katanya. maria ulfah/suryani ika sari/sapto
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

6 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

21 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.


MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

2 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.


Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

3 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.