Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tolak Pleidoi Bupati Buol

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit, Amran Batalipu. ANTARA/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus suap hak guna lahan kelapa sawit, Amran Batalipu. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Mereka tetap menuntut Amran dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami tetap pada tuntutan," kata Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013. Atas jawaban jaksa tersebut, Amran pun mengatakan tetap pada pleidoinya. "Saya tetap pada pembelaan," ujar dia.

Dua pekan kemarin, jaksa penuntut meminta majelis hakim mengganjar Amran Batalipu dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga memintanya membayar uang pengganti sebanyak Rp 3 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan jumlah duit yang diterimanya dari perusahaan Siti Hartati Murdaya. Duit itu diduga terkait dengan pengurusan surat hak guna usaha perkebunan kelapa sawit perusahaan milik Hartati.

Atas jawaban tersebut, hakim ketua Gusrizal memutuskan sidang akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis. "Pada Senin, 11 Februari 2013, dengan acara putusan," ucap Gusrizal.

Dalam pembelaannya, Amran Batalipu menolak anggapan bahwa uang Rp 3 miliar yang dia terima dari konglomerat Siti Hartati Murdaya merupakan suap. Terdakwa kasus suap terkait dengan kepengurusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit itu mengatakan duit tersebut hanya sumbangan.

Amran pun yakin majelis hakim tak akan menolak nota pembelaan atau pleidoinya. "Kami optimistis, karena kami menyusun pleidoi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi yang meringankan," ucapnya.

"Pemberian dana sebesar Rp 3 miliar tersebut merupakan sumbangan dalam rangka pemilihan kepala daerah Kabupaten Buol 2012," katanya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.

Amran membenarkan jika dia menandatangani tiga surat terkait dengan permohonan izin lokasi dan hak guna usaha yang diajukan oleh perusahaan Hartati, PT Sebuku Inti Plantations. Namun, menurut dia, uang itu tak ada kaitannya dengan surat-surat yang ia teken.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isi tiga surat tersebut, ujar Amran, hanya meminta arahan dan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Badan Pertanahan. Soalnya, Tim Lahan Kabupaten Buol dalam rekomendasinya menolak permohonan izin untuk PT Sebuku.

Sehingga, Amran menilai isi surat itu tak bertentangan dengan kewenangannya. "Penerbitan dan penandatanganan tiga buah surat tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan kewajiban saya sebagai Bupati Buol," ujar dia.

Amran Batalipu didakwa menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya. Duit itu diberikan terkait dengan pengurusan sertifikat hak guna usaha lahan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan milik Hartati yang beroperasi di Kabupaten Buol.

Sidang lanjutan hari ini adalah agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang ini sempat ditunda dari jadwal semula pada Senin, 21 Januari 2013. Sidang ditunda karena Amran dan penasihat hukumnya belum siap membacakan pleidoi, lantaran proses pembuatan pleidoi terhambat banjir.

Amat mengatakan, ada dua poin penting dalam pleidoi yang akan dibacakan oleh kliennya. Pertama, dana yang diduga suap itu untuk bantuan pemilihan kepala daerah Buol. "Kedua, Amran mengklaim sedang cuti ketika menerima uang tersebut," kata kata Amat Y. Antedaim, pengacara Amran, kepada Tempo.

Menurut Amat, pleidoi tersebut disusun hingga mencapai 70 halaman. "Meski begitu, kewenangan tetap pada majelis hakim. Pleidoi ini kami buat berdasarkan apa yang kami tangkap selama persidangan," ujarnya.

NUR ALFIYAH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

18 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

21 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.