TEMPO.CO, Semarang - Lembaga Bantuan Hukum Semarang akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menolak gugatan warga atas surat keputusan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo. Direktur LBH Semarang Slamet Haryanto menyatakan segera mengajukan banding itu. “Gugatan banding diajukan ke PTUN Tinggi di Surabaya,” kata Slamet, Ahad, 27 Januari 2013.
Rabu lalu, majelis hakim PTUN tidak mengabulkan gugatan warga dengan alasan materi gugatan yang diajukan warga belum lengkap. Masyarakat menggugat Surat Keputusan Bupati Batang nomor 523/194/2012, ihwal Pencadangan Kawasan Pesisir Ujungnegoro-Roban untuk Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Masyarakat menganggap keputusan Bupati itu tidak mengutamakan keselamatan rakyat. Dalam materi gugatannya, masyarakat menyatakan menolak pembangunan PLTU. Hakim PTUN Semarang menyatakan gugatan tersebut kurang tepat. Sebab, pembangunan proyek PLTU belum dilaksanakan.
Aktivis LBH Semarang yang menjadi kuasa hukum warga Batang, Nandang Wahyu, menyatakan segera melengkapi berkas gugatan. Nandang optimistis gugatan banding akan dikabulkan. Ia beralasan PTUN Semarang tidak menolak gugatan sehingga belum ada yang kalah atau menang. “Gugatan pertama di PTUN Semarang tidak diterima, artinya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Untuk itu kami akan banding,’’ kata Nandang.
Pemerintah Kabupaten Batang bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah pusat bakal membangun PLTU Batubara di Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban. Nilai investasi PLTU berkapasitas 2x1.000 megawatt itu sebesar Rp 35 triliun. PLTU dikerjakan konsorsium PT Bhimasena Power Indonesia dengan anggota PT Adaro Power, PT J-Power, dan PT Itochu.
Tapi, rencana itu menuai pro-kontra. Ada masyarakat yang setuju, ada yang menolak. Penolak PLTU beralasan proyek ini menyalahi tata ruang karena berdekatan dengan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban, Batang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang RTRW, kawasan tersebut masuk dalam Taman Wisata Alam Laut Daerah sehingga harus dilindungi.
Sedangkan konsorsium penggarap proyek PLTU terus melakukan usaha agar proyek ini bisa segera diwujudkan. Pada Jumat lalu, Komisaris PT Bhimasena Power Indonesia, Eko Budiharjo, menemui pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi di kantor DPRD Jawa Tengah. Rukma menyatakan, berdasarkan keterangan Eko Budiharjo, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya pembangunan PLTU Batang. “Karena pembangunan proyek itu akan menggunakan teknologi ramah lingkungan yang tidak akan merusak konservasi lain,” kata Rukma.
ROFIUDDIN