TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial akan menagih majelis hakim Sidang Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung bagi hakim wanita berinisial ADA, yang terbukti melakukan tindak asusila. Hal ini dilakukan setelah permintaan pembentukan majelis sidang MKH sejak akhir Desember 2012 belum mendapat tanggapan.
"Minggu depan kami akan surati lagi pimpinan MA dan menanyakan ada masalah apa," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshari Saleh, saat dihubungi, Sabtu, 12 Januari 2013.
Komisioner KY berkukuh menggelar sidang MKH bagi hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, tersebut karena telah terbukti dan mengakui berulang kali melakukan perzinahan dengan suami orang. Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pedoman etika dan perilaku hakim sebagai tindak asusila.
Kasus hakim ADA terkuak saat istri salah seorang teman zina hakim tersebut melapor ke KY pada 2011. Istri seorang polisi ini melaporkan bahwa suaminya beberapa kali terbukti berselingkuh dengan hakim ADA. Tindakan asusila hakim ADA kembali berulang, meski ia dimutasi ke Sumatera Utara dengan alasan pelanggaran perilaku tersebut.
Salah satu lambatnya respons Mahkamah Agung, menurut Imam, adalah keputusan Badan Pengawasan MA terhadap hakim ADA. MA mengklaim Badan Pengawasan telah memeriksa, meski tidak menemukan bukti kuat pada perselingkuhan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengawasan kemudian memberikan sanksi pada hakim ADA berupa pencabutan remunerasi selama enam bulan. Akan tetapi, menurut KY, sanksi tersebut masih belum cukup karena pelanggaran hakim ADA tergolong berat dan berulang.
FRANSISCO ROSARIANS