TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, mengatakan partainya tidak akan bersikap dalam merespons putusan terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada Kamis siang, 10 Januari 2013. "Kami percayakan kepada Angie dan pengacaranya, apa pun sikap mereka," kata Mubarok.
Menurut dia, Angie sudah didampingi oleh pengacara sehingga merekalah yang akan mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap putusan kasus rasuah Angie--sapaan Angelina Sondakh.
Pembacaan putusan kasus rasuah Angie dijadwalkan siang ini. Jaksa penuntut umum mendakwa Angie telah menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran pendidikan dan olahraga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Atas perbuatannya itu, jaksa menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.
Angie, masih menurut jaksa, telah menerima suap dari dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan pembahasan anggaran pendidikan dan olahraga di Komisi X DPR. Di dalam persidangan, Angie berkali-kali membantah semua tuduhan tersebut.
RUSMAN PARAQBUEQ