TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan keputusan hakim dalam vonis Angelina Sondakh besok akan mempengaruhi nasib orang-orang yang disebut menerima suap dalam dakwaan jaksa.
Menurut dia, KPK akan menindaklanjuti putusan hakim jika Angie dinyatakan terbukti bersama-sama menerima suap dalam pembahasan anggaran pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan proyek di beberapa universitas.
"Saya kira akan mempengaruhi nama-nama itu kalau vonis hakim memutuskan bahwa Angie dinyatakan bersalah," katanya di gedung KPK, Rabu, 9 Januari 2013.
Besok, Angie akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan proyek di sejumlah universitas negeri. Angie dituding menerima uang sebesar Rp 32 miliar dari Permai Grup.
Putri Indonesia tahun 2001 ini pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut umum juga meminta agar hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta dan mengembalikan uang suap sebesar Rp 32 miliar.
Dalam kasus ini, selain nama Angie, disebut juga nama politikus PDI Perjuangan Wayan Koster. Koster juga disebut menerima bagian dari uang senilai Rp 32 miliar itu. Koster sebelumnya juga sudah dicegah bepergian keluar negeri. Namun, pencegahan Koster yang berakhir Agustus 2012 lalu tak diperpanjang KPK.
FEBRIYAN