TEMPO.CO , Jakarta:Kantor hukum Rajah & Tann LPP, kuasa hukum 16 perusahaan asal Singapura dalam kasus penipuan dan penggelapan ekspor BlackBerry, mengaku kaget dengan terbebasnya Jonny Abbas sejak Desember lalu. Jonny merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer dan minuman keras bernilai Rp 500 miliar.
Satu dari dasar Majelis Hakim dalam peninjauan kembali merupakan putusan Pengadilan Tinggi Singapura. Putusan di Singapura menjadi novum baru sekaligus dasar putusan PK 66. Pengadilan di SIngapura memutuskan gugatan 16 perusahaan yang diwakili Antariksa Logistics, perusahaan milik Hari Mulya kepada Mctrans Cargo milik Nurdian Cuaca. Mctrans digugat karena menahan 30 kontainer yang bukan miliknya. Pengadilan Tinggi Singapura memenangkan 16 perusahaan, dan menyebut Mctrans telah mencuri.
Dalam satu surat, seperti dikutip Majalah Tempo Edisi 7-14 Desember 2013, Tann menilai kesimpulan dalam PK 66 itu salah mengutip atau misinterpretasi dari isi putusan Pengadilan Tinggi Singapura. Tann menjelaskan, para penggugat telah berhasil meyakinkan Ketua Majelis Hakim Belinda Ang Saw Ean, yang memutuskan McTrans mesti bertanggung jawab karena mengurus barang milik orang lain secara tidak benar. Dalam bahasa hukum Singapura, perbuatan itu sama dengan pencurian.
Rajah & Tann dalam surat itu menyebutkan empat poin salah kutip putusan Pengadilan Singapura oleh majelis hakim PK Mahkamah Agung.
SETRI YASRA, MARIA RITA HASUGIAN, ILHAM TIRTA, SOHIRIN