TEMPO.CO , Jakarta: Hakim Agung Djoko Sarwoko mengaku tidak ragu-ragu dalam memutus perkara Asian Agri Group. "Saya ini kan sudah mau pensiun, jadi saya tidak takut," ujar Djoko pada Tempo di kantornya, Jumat, 28 Desember 2012.
Dia menilai, hakim pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang memutus perkara ini salah menerapkan hukum. "Mereka tak berani memutus (perkara Asian Agri)," ujar dia.
Masalah pajak, menurut Djoko, seringkali dipandang sebagai masalah hukum administratif. "Dalam kasus Asian Agri, terbukti ada pengisian SPT (surat pemberitahuan pajak) yang tidak semestinya sehingga perlu dilakukan law enforcement," ujar Djoko. Ini yang kemudian memunculkan SPT palsu.
Dia mengaku, punya pendapat berbeda dengan hakim-hakim yang memenangkan Suwir Laut. "Saya tak sependapat dengan dua putusan terdahulu yang menilai masalah ini masuk dalam hukum administratif sehingga hanya perlu ditangani pengadilan pajak," kata dia.
Kesengajaan pengisian SPT yang tidak sesuai dengan kenyataan, menurut Djoko, sangat perlu ditindak secara hukum.
Melalui putusan atas Asian Agri, Djoko berharap gerbong kasus penggelapan pajak perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu bisa terbongkar. "Bisa jadi tanggung renteng kepada tersangka lainnya yang belum diadili."
Mahkamah Agung menghukum Asian Agri Group untuk membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun dalam kasus penggelapan pajak dengan terdakwa mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut. Ketua majelis hakim, Djoko Sarwoko, menyatakan Suwir Laut terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Untuk itu, Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.
Tak hanya menghukum Suwir, Mahkamah Agung memvonis 14 anak usaha Asian Agri Group untuk membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan. Nilai totalnya Rp 2,5 triliun. "Dibayar secara tunai dalam waktu satu tahun," kata Djoko kepada Tempo kemarin. Putusan ini segera ditindaklanjuti KPK dan Direktorat Jenderal Pajak.
Suwir Laut didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama periode 2002-2005. Terdakwa dianggap melakukan manipulasi dalam mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atas Asian Agri, perusahaan yang didirikan konglomerat Sukanto Tanoto. Namun, di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, dia divonis bebas.
SUBKHAN
Berita Terkait:
Alasan MA Vonis Asian Agri Bersalah
Asian Agri Bersalah, KPK Harus Bidik Korupsi Pajak
Jaksa Tolak Eksepsi Tommy Hindratno
Terdakwa Pajak Sangkal Dakwaan Jaksa
Mahasiswa Brisbane Kritik Penanganan Kasus Gayus