TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin justru bakal menjauhkan koruptor dari kenyamanan. Ia menyangkal penunjukan Sukamiskin sebagai penjara khusus koruptor bakal kontradiktif terhadap upaya pembasmian korupsi.
Hal tersebut dikatakan Denny saat mengunjungi blok khusus koruptor di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Jumat, 28 Desember 2012. "Sebenarnya kondisi di Rutan dan LP Cipinang dibandingkan dengan di Sukamiskin, lebih tepat Sukamiskin untuk koruptor," ujarnya.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Saiful Sahri, membenarkan pernyataan Denny. Menurut Saiful, kondisi kamar Rutan dan LP Cipinang jauh lebih baik dibandingkan dengan LP Sukamiskin. Hal itu diketahui Saiful, karena ia sempat menjabat sebagai kepala pengamanan LP yang pernah dihuni presiden pertama RI, Soekarno, tersebut.
Berdasarkan pantauan Tempo, sebuah kamar di blok koruptor Rutan Cipinang berukuran sekitar 6x3 meter. Di dalam kamar tersebut ada sebuah kamar mandi, kipas angin, kasur berukuran single, lemari pakaian, dispenser, dan sejumlah lemari buku. Jika mau, tahanan juga boleh membawa sebuah televisi, asal ukuran layarnya tak lebih dari 14 inci.
"Kemewahan" itulah yang tidak ada di LP Sukamiskin. Di penjara yang juga berstatus cagar budaya tersebut, seorang narapidana kasus korupsi nantinya akan menempati sebuah kamar berukuran 2x2,5 meter. Kamar mandi di dalamnya pun sempit. "Jadi di sana sangat pas untuk napi koruptor," kata Saiful.
Kata Denny, di LP Sukamiskin nantinya napi koruptor dilarang membawa televisi. Mereka juga bakal bertanggung jawab sendiri atas kebersihan selnya. "Napi kasus korupsi umumnya menjadikan napi lain sebagai pembantunya. Ini nanti tidak boleh terjadi di Sukamiskin. Dia harus membersihkan sendiri kamarnya."
LP Sukamiskin ditunjuk sebagai penjara khusus koruptor atas rekomendasi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Penjara di Jawa Barat itu dinilai mumpuni untuk menampung koruptor, karena fisik bangunannya yang menyilang sehingga mempermudah pengawasan.
Saat ini, sudah ada 70 napi kasus korupsi yang dipindahkan ke LP Sukamiskin, termasuk terpidana kasus korupsi pajak Gayus Halomoan Tambunan dan Bahasyim Assyifie. Menurut Denny, koruptor lain secara bertahap akan dijebloskan ke LP tersebut.
Denny menjelaskan, tak sembarang koruptor akan menghuni LP Sukamiskin. Sebab LP itu berkapasitas 547 tahanan, sedangkan jumlah narapidana kasus korupsi di Indonesia mencapai 2.428 orang. Rencananya, Direktorat Jenderal Permasyarakatan akan menyeleksi calon penghuni LP Sukamiskin berdasar jumlah vonis dan nilai kerugian negara perkaranya.
"Yang kami tempatkan di sana adalah napi yang nilai korupsinya tinggi. Kami juga mempertimbangkan berapa vonis dan kerugian negaranya. Semakin tinggi nilainya semakin dia menjadi prioritas," kata Denny. Sedangkan lebih dari 200 napi tindak pidana umum secara bertahap akan dipindahkan dari LP Sukamiskin.
Pengamanan di LP Sukamiskin dijamin Denny lebih ketat. Pihaknya juga akan menyeleksi petugas yang ditempatkan bertugas di sana. "Penyimpangan apa pun tidak akan kami toleransi. Kepala LP-nya juga nantinya mesti yang the best," ujarnya.
ISMA SAVITRI