Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Penyelewengan Keuangan PDAM Bogor Harus Diusut

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bogor: Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang beberapa penyalahgunaan keuangan dan kelemahan dalam sistem informasi akuntansi pada Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan, Kota Bogor, sebaiknya ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Hal tersebut diungkapkan Muhammad Mihradi, Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, Senin (12/7). "Temuan BPK merupakan sebuah temuan yang bisa dipertangungjawabkan dan perlu ditindaklanjuti hingga penyelidikan. Kasus ini sangat menarik diperdebatkan di kalangan akademisi," ungkap Mihradi.Bahkan Mirahdi mengatakan, temuan BPK yang dituangkan dalam Management Letter tentang beberapa kelemahan sistem akuntansi dan adanya dugaan penyimpangan sejumlah dana, sangat mungkin dijadikan diskusi khusus membedah temuan BPK. Melalui diskusi ini diharapkan masyarakat mengetahui secara jelas apakah benar di perusahaan milik Pemerintah Kota Bogor terjadi penyalahgunaan keuangan dana atau.tidak. "Dalam diskusi itu, baiknya semua pihak terkait bisa datang, dari BPK, PDAM, akademisi, dan masyarakat," kata Mirahdi.Sementara itu, Laskar Ampera Arief Rachman Hakim (LA-ARH) Angkatan 66 Kota Bogor mendesak agar Kejaksaan Negeri Bogor mengusut tuntas kasus ini. Laskar juga meminta Wali Kota Bogor, Diani Boediarto segera mengambil alih pengelolaan PDAM selama penyelidikan berlangsung. "Kami sudah membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Deddy S. Hamdan selaku Ketua Badan Pengawas PDAM Kota Bogor perihal temuan BPK itu. Kami juga mengirim surat kepada kepolisian, wali kota Bogor, Kejari Bogor, dan seluruh LSM se-Kota Bogor sudah kami tembusi surat tersebut," papar Faisal Bismar, Wakil Ketua LA-ARH.Menurutnya, ia sangat prihatin setelah mengetahui informasi adanya dugaan penyalahgunaan dana dari berbagai media cetak. Karena ketika sebagian besar masyarakat Kota Bogor mengeluh kekurangan air bersih ternyata disisi lainnya ditemukannya indikasi penyelewengan, pemborosan keuangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat PDAM Kota Bogor. "Terus terang saya kecewa kenapa informasi ini tidak langsung ditindaklanjuti Kejari Kota Bogor, padahal kasus ini sudah diketahui masyarakat umum, saya heran institusi hukum seperti Kejari masih belum bergerak untuk segera mengusut kasusnya," jelas Faisal.Sayangnya ketika dimintai korfimasi Tempo news Room tentang sejauh mana upaya hukum yang akan dilakukan berkaitan dengan temuan BPK, Ketua Kejaksaan Negeri Kota Bogor K. Rere, sedang tidak ada ditempat. Arya, staf Kejari, mengatakan Kajari sedang ke Jakarta.Seorang nara sumber di lingkungan Kejari Koita Bogor mengungkapkan kesangsiannya terhadap penyelesaian dugaan kasus penyimpangan anggaran senilai milyaran rupiah PDAM Kota Bogor bisa diselesaikan. Sumber yang enggan disebutkan jatidirinya mengatakan adanya beberapa pertimbangan mempengaruhi proses upaya hukum yang akan dilakukan Kejari Kota Bogor sehingga diperkirakan penyelidikan terhadap kasus tersebut akan dilakukan setengah hati."Faktor yang memberatkan, menurut saya adanya kedekatan seorang jaksa dengan Direktur Utama PDAM Helmi Soetikno, waktu itu jaksa tersebut dilibatkan dalam anggota tim sukses ketika Helmi mencalonkan diri dalam bursa pemilihan Wali Kota Bogor. Ada juga anak seorang pejabat di Kejari yang kini bekerja di PDAM Kota Bogor," tutur sumber tersebut.Menurutnya, saat kasus belum muncul ke permukaan, dalam waktu yang hampir bersamaan dengan tim audit BPK, tim Kejari sudah melakukan penyelidikan. Hal itu dilakukan setelah ada perintah dari Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran PDAM Kota Bogor setelah mendapat laporan dari LSM dan alim ulama Kota Bogor. Kedua elemen masyarakat Bogor pada waktu itu melaporkan adanya dugaan penyimpangan di tubuh PDAM. Tetapi hasil penyelidikan oleh Kejari dilaporkan tidak ditemukan adanya penyimpangan anggaran. Tapi setelah adanya laporan pemeriksaan dari BPK, Kejaksaan belum bergerak sama sekali "Seandainya saya dipercaya melakukan penyelidikan itu, saya punya target dalam waktu 4 bulan saja kasus itu bisa diteruskan ke pengadilan," kata sang sumber.Deffan Purnama - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


BPPSPAM: 52 PDAM Sakit, 102 Kurang Sehat dan 224 Sehat

28 November 2019

Sejumlah mesin pompa penyedot air dikerahkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk mengalirkan air ke rumah-rumah warga di Sungai Cisadane, Tangerang, Banten, 12 Agustus 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
BPPSPAM: 52 PDAM Sakit, 102 Kurang Sehat dan 224 Sehat

BPPSPAM telah mengevaluasi 380 PDAM


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kasus Swastanisasi Air DKI, Koalisi Ajukan Memori Kontra PK

6 Juni 2018

Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi  Air mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Tempo/ Maria Fransisca Lahur.
Kasus Swastanisasi Air DKI, Koalisi Ajukan Memori Kontra PK

Koalisi Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendaftarkan kontra memori peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Kruha: PAM Jaya Kaburkan Putusan MA Soal Stop Swastanisasi Air

16 April 2018

Aksi teatrikal dari Koalisi rakyat untuk hak atas air (KRuHA Indonesia) saat melakukan aksi damai dalam memperingati hari air sedunia di bundaran hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta (22/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menolak komersialisasi dan privitalisasi air. Mereka memprotes atas privatisasi sejumlah perusahaan air minum serta investasi asing atas perusahaan pengelola air minum. Tempo/Aditia Noviansyah
Kruha: PAM Jaya Kaburkan Putusan MA Soal Stop Swastanisasi Air

Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha) mempertanyakan motif Dirut PAM Jaya melanjutkan kontrak dengan PT Aetra dan PT Palyja selama 25 tahun.


Kajian Amrta Institute: Penataan Kontrak PAM Jaya Tak Sesuai PP

14 April 2018

PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) operator penyediaan dan pelayanan air minum di wilayah Barat  DKI Jakarta, akan melakukan pekerjaan teknis di Instalasi Pengolahan Air (IPA)  2 Pejompongan, Jakarta Pusat. (dok Palyja)
Kajian Amrta Institute: Penataan Kontrak PAM Jaya Tak Sesuai PP

Amrta Institute menemukan poin dalam restrukturisasi kontrak PAM Jaya dan Palyja dan Aetra tak sesuai PP Sistem Penyediaan Air Minum.


Hari Air Sedunia, Jurus Anies Baswedan Soal Pasokan Air Bersih

23 Maret 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel pagi Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan Air Tanah di Intiland Tower, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Hari Air Sedunia, Jurus Anies Baswedan Soal Pasokan Air Bersih

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membentuk tim melaksanakan putusan MA soal pasokan air bersih bertepatan dengan Hari Air Sedunia 2018.


Anies Baswedan Akan Bentuk Tim Jalankan Putusan MA Soal PDAM

23 Maret 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (kiri) menandatangani Kesepakatan Bersama  tentang Penyediaan air Minum untuk DKI Jakarta di Balai Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 13 Februari 2018. FOTO: Tempo/Hendartyo Hanggi
Anies Baswedan Akan Bentuk Tim Jalankan Putusan MA Soal PDAM

Anies Baswedan menegaskan akan menjalankan putusan Mahkamah Agung atau MA soal penghentian swastanisasi air.


LSM Desak Anies Baswedan Ikuti Putusan MA Stop Swastanisasi Air

23 Maret 2018

Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi  Air mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Tempo/ Maria Fransisca Lahur.
LSM Desak Anies Baswedan Ikuti Putusan MA Stop Swastanisasi Air

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air mendesak Anies Baswedan menghentikan restrukturisasi kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.