TEMPO.CO, Surakarta - Kuasa hukum nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, meminta pengadilan tidak menghiraukan surat permohonan penundaan eksekusi yang dilayangkan Bank Mutiara. Menurut Herkus, permohonan itu hanya surat biasa dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi.
"Upaya hukum peninjauan kembali pun tidak bisa menunda eksekusi, apalagi surat seperti itu," kata Herkus, Rabu, 19 Desember 2012. Menurut dia, putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga bisa dieksekusi.
Menurut Herkus, pihaknya juga tidak akan memberikan respons atas surat yang dikirim Bank Mutiara. Sebab, sebelumnya, pihaknya juga telah mengirim surat permohonan untuk dilakukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Surakarta.
Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011 menghukum Bank Mutiara untuk membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan itu harus membayar nasabah hingga Rp 47 miliar.
Herkus mengakui saat ini sekitar 99,99 persen saham Bank Mutiara memang dimiliki oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan. Namun dia membantah pelaksanaan eksekusi itu bisa menyebabkan aset pemerintah menjadi berkurang. "Pembayaran ganti rugi itu bisa diambilkan dari laba Bank Mutiara," kata Herkus.
Sedangkan juru bicara Pengadilan Negeri Surakarta, Budhy Hertantyo, mengatakan, surat yang diserahkan kuasa hukum Bank Mutiara itu memang hanya surat biasa. "Kami juga memperlakukannya seperti surat-menyurat biasa," katanya. Surat permohonan penundaan eksekusi tersebut akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk dipelajari.
Dia mengatakan, eksekusi atas putusan Mahkamah Agung itu memang tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya harus mendahulukan permohonan eksekusi dari kasus lain yang sudah lebih dulu masuk. "Sebagai pengadilan kelas 1A, pengadilan ini memang memiliki perkara yang jumlahnya cukup banyak," kata Budhy.
Sehari sebelumnya, kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, menyerahkan surat permohonan penundaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surakarta. Alasannya, pihaknya saat ini tengah menyiapkan materi untuk mengajukan peninjauan kembali.
AHMAD RAFIQ
Berita lain:
Rhoma Irama Nyapres, Apa Kata Prabowo?
Penghina Habibie Sekarang Hina Gus Dur
Instagram : Kami Berhak Menjual Foto Pengguna
Dari 36 Capres 2014, SBY Disebut Suka Dua Figur
Besok Bupati Aceng Berstatus Tersangka?