TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Achmad Yamanie mengklaim dirinya tidak mengetahui perubahan putusan sidang peninjauan kembali terpidana Hanky Gunawan menjadi 12 tahun penjara. Ia mengklaim dirinya hanya mengoreksi pada bagian pertimbangan dengan menambahkan kalimat 'kecuali lamanya pidana masih akan diubah'.
"Koreksi itu juga permintaan ketua majelis hakim PK, Imron Anwari. Saya sebagai pembaca 1 hanya membantu. Saya tidak mengetahui alasan dia," kata Yamanie saat mengajukan pembelaan dalam sidang majelis kehormatan hakim di gedung Mahkamah Agung, Selasa, 11 Desember 2012.
Ia memaparkan, setelah musyawarah putusan, seorang panitera, Dwitomo, dan operator, Abdul Halim, dari kantor Imron Anwari pernah datang ke ruangannya membawa konsep putusan atas PK Hangky Gunawan. Menurut dia, Dwitomo dan Halim menyampaikan perintah Imron agar dirinya membantu koreksi konsep putusan tersebut.
Yamanie mengaku hanya mengoreksi pada bagian pertimbangan. Koreksi itu juga diklaim bukan sebuah perintah yang pasti dari dirinya, tapi suatu usulan yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan dari ketua majelis. Ia berani mengoreksi dengan alasan ada kemungkinan usulannya dikaji ulang ketua majelis.
Selain itu, dalam konsep putusan, sudah ada beberapa koreksi yang dibubuhkan ketua majelis. Yamanie juga mengklaim sangat percaya pada Dwitomo dan hakim karena sama-sama bekerja di MA, sehingga yakin akan pesan yang disampaikan keduanya untuk koreksi. Selain itu, ia merasa koreksinya tidak bermasalah karena tidak pernah ada konfirmasi atau protes dari ketua majelis seandainya koreksiannya tersebut melanggar aturan.
Berkaitan dengan perubahan vonis menjadi 12 tahun penjara, ia menyatakan, dirinya tidak mengetahui sama sekali putusan yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya berisi vonis 12 tahun. Pada saat surat putusan itu sampai ke kantornya, Yamanie mengklaim tidak memeriksa detail lagi karena dalam surat tersebut sudah ada tanda tangan Imron.
Masalah perubahan vonis baru diketahui saat Imron memanggilnya dan menyampaikan putusan tersebut akan ditarik karena ada salah pencantuman vonis. Selang beberapa hari, Imron kembali memberi kabar bahwa jaksa penuntut umum sudah menjalankan eksekusi selama 15 tahun sesuai dengan putusan majelis hakim PK.
Musyawarah putusan PK pemilik pabrik ekstasi tersebut terjadi pada 16 Agustus 2012. Pembaca 1 Achmad Yamanie dan Pembaca 2 Nyak Pha berpendapat untuk menjatuhkan vonis sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yaitu 18 tahun penjara. Sedangkan Pembaca 3 Imron Anwari lebih setuju dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu 15 tahun penjara. "Setelah diskusi, akhirnya sepakat untuk menjatuhkan vonis 15 tahun penjara," kata Yamanie.
Sebelumnya, tim pemeriksa Mahkamah Agung menyelidiki majelis hakim PK Hangky yang menganulir hukuman mati gembong narkoba tersebut menjadi penjara selama 15 tahun penjara. Dalam pemeriksaan, tim tidak menemukan upaya penyuapan dari penganuliran hukuman mati tersebut.
Tim pemeriksa justru menemukan dugaan pemalsuan vonis oleh Yamanie. Tim menemukan adanya tulisan tangan Yamanie yang mengubah putusan majelis hakim menjadi 12 tahun penjara. Hal ini ditegaskan pada pemeriksaan saksi, yaitu operator putusan Abdul Halim yang menyatakan perintah untuk mengubah vonis berasal dari Yamanie.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga:
Komisi Yudisial: MA Harusnya Beri Sanksi ke Yamanie
Mahfud Md.: Hakim Ksatria dan Pengecut
MA Mau Berhentikan Tak Hormat Hakim Syarifuddin
Kasus Narkoba Dominasi Perkara di Pengadilan
Hakim Puji Ternyata Konsultan Kasus di PTUN