TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sepakat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi belum perlu direvisi sehingga layak dicabut dari program legislasi nasional 2013. "Kalau tidak masuk Prolegnas 2013, memang seharusnya demikian," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana saat dihubungi Tempo, Senin malam, 10 Desember 2012.
Menurut Denny, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menilai UU KPK belum mendesak direvisi. UU KPK yang ada saat ini, kata dia, masih cukup memadai untuk mewadahi keperluan lembaga antikorupsi. "Tidak ada UU yang sempurna, tapi perubahan UU KPK tidak perlu dilakukan saat ini," ujarnya.
Rapat penetapan Rancangan Undang-Undang Prioritas 2013 yang digelar Badan Legislatif kemarin malam memutuskan tak akan memuat revisi UU KPK. Namun revisi masih berpeluang dilakukan tahun berikutnya karena masuk dalam Rancangan Undang-Undang Prioritas 2010-2014.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono menyebutkan, DPR bisa saja sewaktu-waktu merevisi UU KPK jika memang diperlukan. "Revisi sewaktu-waktu bisa dibahas kembali asal tujuannya tidak untuk melemahkan KPK," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler:
Di Malaysia, Habibie Dianggap Pengkhianat Bangsa
Habibie Pengkhianat Bangsa, Ini Tulisan Lengkapnya
Bupati Aceng ''Ditawari'' Wanita-wanita Ini
Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai
SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat