TEMPO.CO, Bandung - Buruh Kabupaten Sumedang memprotes gubernur soal penetapan upah minimum. "Bupati Sumedang telah mencabut rekomendasi maka gubernur harus mengeluarkan SK (Surat Keputusan) baru," kata Ketua KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) Kabupaten Sumedang Slamet Priyanto di sela aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate Bandung, Senin, 10 Desember 2012.
Dia menuturkan, Surat Keputusan tentang Pencabutan Rekomendasi upah Sumedang diteken Bupati Don Murdono pada 22 November 2012, sehari setelah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menerbitkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat. Bupati mencabut rekomendasi upah Sumedang Rp 1,381 juta, dan menggantinya dengan rekomendasi baru Rp 1,408 juta.
Slamet mengatakan, rekomendasi baru itu diterbitkan bupati, setelah buruh berunjuk rasa memprotes bupati ingkar janji. Saat pembahasan upah, pada 7 November, klaimnya, bupati berjanji penetapan upah buruh Sumedang berada di posisi 2 setelah upah Kota Bandung. "Ternyata kita ranking 5, terendah di Bandung Raya," kata dia. "Maka muncullah rekomendasi tanggal 22 November."
Menurut dia, mengacu pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, 40 hari sebelum upah minimum berlaku pada 1 Januari 2013, gubernur masih bisa merevisi keputusannya. Buruh Sumedang, kata dia, sudah menyatroni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyusulkan soal tuntutan perubahan SK Gubernur mengenai upah. Dengan alasan tidak ada tindak lanjutnya, buruh memilih unjuk rasa menemui DPRD Jawa Barat untuk mendesak revisi soal perubahan upah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, gubernur, lewat surat yang diteken oleh Plt Sekda Jawa Barat, sudah menjawab surat Bupati Sumedang yang berisi pencabutan rekomendasi itu. "Intinya tidak dapat melakukan perubahan SK Guberur karena melanggar peraturan dan menjaga kondusifitas hubungan industrial, khususnya di Bandung Raya," kata dia lewat pesan pendeknya pada Tempo.
Hening mengatakan, khawatir bupati/walikota menerbitkan surat serupa, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran pada seluruh Dinas Tenaga Kerja se-Bandung Raya, untuk mengingatkan tidak ada lagi peluang merevisi SK Gubernur tentang penetapan UMK 2013. "Dengan demikian, diharapkan semua kepala daerah tidak lagi mengusulkan perubahan SK Gubernur (tentang upah)."
AHMAD FIKRI
Berita terpopuler lainnya:
Andi Mallarangeng Terkenal Kikir
Apa Untungnya Kalau Rhoma Irama Jadi Presiden
Bupati Aceng Nikahi Shinta, Pestanya Meriah
Abraham Sebut Andi Mallarangeng Kesatria Bugis
Gaya Mewah Djoko Susilo, Nunun, dan Miranda