Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

Editor

Abdul Manan

image-gnews
Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Majelis hakim Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin, dalam sidang yang berlangsung Selasa, 27 November 2012. "Kami menolak PK Agusrin," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Rabu 28 November 2012.

Djoko menjelaskan, putusan diambil oleh majelis yang dipimpinannya, dan empat hakim anggota, yakni Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi, Syamsul Rakan Chaniago, dan Leopold Hutagalung. Mereka kompak menolak empat novum yang diajukan Agusrin. "Keempat novum kami anggap tidak memiliki nilai pembuktian," ujarnya.

Agusrin mengajukan PK menggunakan empat novum sebagai alasan pengajuan. Ia mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi Mahkamah Agung yang menghukum dirinya. Agusrin didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab UU Hukum Pidana.

Politikus Partai Demokrat ini sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengajukan kasasi. Jaksa sebelumnya menuntut Agusrin bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Dalam tahap kasasi, Agusrin divonis empat tahun penjara karena dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dalam kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra, mengaku belum mendengar kabar soal putusan terhadap kliennya tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai divonis bersalah dalam pengadilan kasasi, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberhentikan Agusrin dan melantik Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif. Keputusan presiden ini digugat oleh Agusrin ke PTUN Jakarta.

Dalam putusan sela, hakim PTUN menyatakan keputusan presiden yang mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif harus ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara itu berkekuatan hukum tetap.

Anggota DPRD Bengkulu menyambut baik keluarnya putusan hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung ini. "Keputusan ini memang baru kami dengar dari media dan kepastian kebenaranya belum kami terima. Jika benar, ini sesuatu yang baik," kata Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Bengkulu Sis Rahman, Rabu 28 November 2012.

Menurutnya, keputusan ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat Bengkulu yang sudah sejak lama mengharapkan adanya gubernur definitif.

Isma Savitri | Phesi Ester Julikawati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

4 jam lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

2 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

6 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

7 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

9 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

14 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

14 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.