TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai yang tak lolos verifikasi pemilu berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Tapi kami menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu," kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama, Choirul Anam, di Jakarta, Kamis, 23 November 2012.
Para penggugat akan menunggu selama 12 hari sebelum gugatan hasil verifikasi administratif diputuskan Badan Pengawas. Jika Badan Pengawas memutuskan tidak memproses gugatan, PKNU menempuh gugatan perdata. “Kami dibebaskan jalan sendiri menempuh jalur hukum," ujar Choirul.
Baca Juga:
Badan pengawas sudah merekomendasikan 12 partai yang gagal dalam proses verifikasi administrasi untuk mengikuti verifikasi faktual. Namun, Komisi menolak untuk mengikuti rekomendasi tersebut dengan alasan partai yang tak lolos itu gagal memenuhi syarat administratif.
Anggota Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo menilai Badan Pengawas gagal melaksanakan fungsinya sebagai mediator. "Seharusnya Badan Pengawas dapat melakukan fungsi mediasi secara informal, tak hanya sekadar memanggil," ujarnya.
Selama ini, kata Arif, Badan Pengawas tak pernah melakukan konfrontasi dan mediasi informal terhadap Komisi dan partai-partai yang mempermasalahkan hasil verifikasi administratif. "Padahal ini penting untuk mengetahui kesalahan peraturan yang diterapkan," kata dia.
SUBKHAN JUSUF HAKIM