TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Azet Surya Lestari, Abdul Kholik, mengaku pernah memberi bingkisan kepada Kosasih Abbas, terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Abdul, yang perusahaannya menang dalam proyek SHS pada 2007 dan 2008, memberi sebuah dompet saat Kosasih menjadi pejabat pembuat komitmen di proyek itu. "Saya pernah ngasih ke Pak Kosasih dompet saja," katanya ketika bersaksi untuk terdakwa Jacob Purwono dan Kosasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 November 2012.
Dompet tersebut, kata dia, merupakan produk bajakan yang dibelinya dari Shanghai, Cina. "Kalau dikurskan sekitar Rp 300 ribu," ucapnya. Abdul menyebutkan, dia tak memberikan apa-apa lagi selain dompet tersebut. Dompet itu pun diberikan kepada Kosasih setelah proyek itu rampung.
Tak puas dengan jawaban itu, hakim anggota Alfian Tara berusaha memancing pengakuan lain. Menurut dia, tak mungkin Abdul hanya memberi dompet, padahal perusahaannya memenangi tiga paket proyek SHS untuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, serta Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur untuk dua paket pada 2007. Juga Bali dan Nusa Tenggara Timur untuk satu paket pada 2008.
"Masak sih mendapatkan proyek Rp 40 miliar cuma ngasih dompet palsu?" tanya Alfian. Abdul menegaskan, memang benar dia hanya memberikan dompet tersebut pada 2008. "Tapi dompetnya bagus, Yang Mulia, kelihatan seperti asli," katanya. Pengunjung sidang pun tertawa.
Hakim anggota Made Hendra menanyakan alasan pemberian dompet itu. Abdul menjawab, "Kemanusiaan saja, Yang Mulia." Namun, hal ini dikritik Made. Jika alasan kemanusiaan, mestinya bukan dompet KW yang diberikan. "Nanti kalau ada proyek lagi tidak dikasih," katanya.
Abdul malah menanggapi pertanyaaan tersebut dengan santai. Menurut dia, karena tender itu sudah lama berlalu, tak masalah jika Kosasih tahu dompetnya palsu. "Untung baru sekarang ketahuan," katanya sembari tertawa.
Kosasih adalah mantan Kepala Sub-usaha Energi Terbarukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi. Bersama mantan Dirjen LPE, Jacob, dia didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek SHS tahun anggaran 2007 dan 2008. Mereka diduga merugikan keuangan negara Rp 144 miliar.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Jokowi Siap Kasih Rp 15 Miliar ke Kelurahan, Tapi...
Lawan Israel, Hisbullah Tak Biarkan Gaza Sendiri
Ini Situs-situs Israel yang Dilumpuhkan Anonymous
Hacker Sedunia Serukan Perang Cyber Lawan Israel
UMP Rp 2,2 Juta, Pedagang Bakso Menjerit