Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Golkar Jadi Partai yang Paling Banyak Melayangkan Gugatan Pemilu ke MK saat ini

image-gnews
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) beserta jajaran dalam konferensi pers pengarahan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) beserta jajaran dalam konferensi pers pengarahan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI belum bisa menetapkan perolehan kursi legislatif hasil pemilu 2024. Alasannya, ada gugatan pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh partai politik pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara ulang yang diadakan pada Ahad, 28 Juli 2024.

Semestinya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah mengumumkan penetapan kursi legislatif pada Rabu, 31 Juli 2024. "Seharusnya pada sore hari ini (Rabu) kami sudah bisa melakukan perolehan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini hanya menyampaikan kondisi terkini," ujar komisioner KPU Idham Kholik.

Sebelumnya, KPU telah memutuskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan pemungutan suara legislatif 2024. Namun, saat penentuan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU dari Parpol ke MK. Adapun Partai Golkar menjadi partai dengan gugatan terbanyak.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, berikut daftar gugatan Partai Golkar yang diterima pada 31 Juli 2024.

1. Merasa Dirugikan KPU Kota Bogor

Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dengan nomor laporan 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. Dalam hal ini, Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Bogor Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3.

Dalam permohonannya, Partai Golkar merasa dirugikan KPU Kota Bogor dalam hasil penyandingan yang dilaksanakan pada 19 Juni 2024. Terdapat kejanggalan di TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 36 Kelurahan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cäendek Timur. Adapun di TPS 17 Kelurahan Bubulak ditemui perubahan angka perolehan suara partai Golkar yang telah diubah dengan tipex. Semulanya berjumlah sebanyak 135 suara, berubah menjadi 69 suara. Tak hanya itu, hasil TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 204 suara berubah menjadi 108 Suara.

Berdasarkan perolehan suara yang benar menurut Golkar, total perolehan suara Golkar untuk pengisian Anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 adalah 27.731 +176 27.907 suara. Jika dikonversi dengan metode sainte league 5 adalah sebanyak 5.581 suara. Dengan demikian, lebih unggul selisih 14 suara dengan suara Partai Nasdem sebanyak 5.567 suara.

2. Protes Hasil Pemilihan di Rokan Hulu 3 

Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024 dengan nomor laporan 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. Tuntutan ini beralaskan KPU tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 tertanggal 6 Juni 2024. Menurut Golkar, hal ini merugikan perolehan suara Partai Golkar. Terlebih, menjadikan PDIP memperoleh kursi ke-6 di Dapil Riau 3 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Riau.

Golkar memohon kepada MK membatalkan Keputusan KPU RI Nomor: 1050 Tahun 2024 untuk sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3. Tepatnya pemilihan Anggota DPRD Provinsi Riau di 31 TPS yang berada di areal kawasan perkebunan PT Torganda Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pasalnya, Golkar menilai pemungutan suara ulang di 31 TPS di PT Torganda tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dimana KPU tidak melakukan verifikasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebelum dilakukannya pemutakhiran data. Tak hanya itu, KPU tidak melibatkan Partai Golkar saat pemutakhiran data dan verifikasi DPT. Adapun seharusnya, selama penyusunan Daftar Pemilih Baru, pengawas pemilihan, calon legislatif maupun tim kampanye berhak memberikan masukan.

Minta oenghitungan ulang surat suara 

Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan nomor laporan  04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. Dalam gugatan ini, Partai Golkar memohon kepada MK untuk membatalkan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lahat, sepanjang Daerah Pemilihan Lahat 4.

Partai Golkar meminta KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat. Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang pada 17 Juni 2024. Termohon baru melakukan penghitungan ulang surat suara ke KPU Provinsi pada  20 Juni 2024.

Dalam pelaksanaanya, KPU Kabupaten Lahat tidak berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk memastikan penggunaan Sirekap. Serta tidak menghadirkan KPPS pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat saat pelaksanaan penghitungan ulang surat suara. Hal ini tentunya bertentangan dengan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum.

KHUMAR MAHENDRA | KARUNIA PUTRI 

Pilihan Editor: Golkar Akan Undang Parpol dari Beberapa Negara ke Simposium, Termasuk Partai Komunis Cina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

5 jam lalu

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri) bersama Anggota DPR RI terpilih dari PKB sekaligus Sekretaris Pribadinya, Achmad Ghufron Sirodj. ANTARA/Sigit Pinardi
Diberhentikan Sebelum Dilantik, Dua Caleg PKB Gugat Cak Imin ke Pengadilan

Cak Imin digugat oleh dua caleg PKB terpilih yang diberhentikan sebelum dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029


Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

12 jam lalu

Perwakilan komunitas Masyarakat Adat dan organisasi masyarakat sipil menuntut pencabutan dan pembatalan Undang-undang Konservasi ke Mahkamah Konstituasi pada 19 September 2024.
Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

19 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

19 jam lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

22 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

22 jam lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif (kanan) bersama Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah berbicara terkait TPS bagi nakes saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tingkat Kota Depok di Makara UI, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit


KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto memberikan penjelasan soal penggunaan surat suara dalam simulasi Pilpres hanya ada dua kolom pada Kamis 4 Januari 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.