Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Golkar Jadi Partai yang Paling Banyak Melayangkan Gugatan Pemilu ke MK saat ini

image-gnews
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) beserta jajaran dalam konferensi pers pengarahan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) beserta jajaran dalam konferensi pers pengarahan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI belum bisa menetapkan perolehan kursi legislatif hasil pemilu 2024. Alasannya, ada gugatan pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh partai politik pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara ulang yang diadakan pada Ahad, 28 Juli 2024.

Semestinya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah mengumumkan penetapan kursi legislatif pada Rabu, 31 Juli 2024. "Seharusnya pada sore hari ini (Rabu) kami sudah bisa melakukan perolehan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini hanya menyampaikan kondisi terkini," ujar komisioner KPU Idham Kholik.

Sebelumnya, KPU telah memutuskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan pemungutan suara legislatif 2024. Namun, saat penentuan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU dari Parpol ke MK. Adapun Partai Golkar menjadi partai dengan gugatan terbanyak.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, berikut daftar gugatan Partai Golkar yang diterima pada 31 Juli 2024.

1. Merasa Dirugikan KPU Kota Bogor

Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 dengan nomor laporan 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. Dalam hal ini, Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Bogor Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3.

Dalam permohonannya, Partai Golkar merasa dirugikan KPU Kota Bogor dalam hasil penyandingan yang dilaksanakan pada 19 Juni 2024. Terdapat kejanggalan di TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 36 Kelurahan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cäendek Timur. Adapun di TPS 17 Kelurahan Bubulak ditemui perubahan angka perolehan suara partai Golkar yang telah diubah dengan tipex. Semulanya berjumlah sebanyak 135 suara, berubah menjadi 69 suara. Tak hanya itu, hasil TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 204 suara berubah menjadi 108 Suara.

Berdasarkan perolehan suara yang benar menurut Golkar, total perolehan suara Golkar untuk pengisian Anggota DPRD Kota Bogor Dapil Kota Bogor 3 adalah 27.731 +176 27.907 suara. Jika dikonversi dengan metode sainte league 5 adalah sebanyak 5.581 suara. Dengan demikian, lebih unggul selisih 14 suara dengan suara Partai Nasdem sebanyak 5.567 suara.

2. Protes Hasil Pemilihan di Rokan Hulu 3 

Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024 dengan nomor laporan 07-01-04-04/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. Tuntutan ini beralaskan KPU tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 tertanggal 6 Juni 2024. Menurut Golkar, hal ini merugikan perolehan suara Partai Golkar. Terlebih, menjadikan PDIP memperoleh kursi ke-6 di Dapil Riau 3 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Riau.

Golkar memohon kepada MK membatalkan Keputusan KPU RI Nomor: 1050 Tahun 2024 untuk sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3. Tepatnya pemilihan Anggota DPRD Provinsi Riau di 31 TPS yang berada di areal kawasan perkebunan PT Torganda Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pasalnya, Golkar menilai pemungutan suara ulang di 31 TPS di PT Torganda tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dimana KPU tidak melakukan verifikasi Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebelum dilakukannya pemutakhiran data. Tak hanya itu, KPU tidak melibatkan Partai Golkar saat pemutakhiran data dan verifikasi DPT. Adapun seharusnya, selama penyusunan Daftar Pemilih Baru, pengawas pemilihan, calon legislatif maupun tim kampanye berhak memberikan masukan.

Minta oenghitungan ulang surat suara 

Partai Golkar mengajukan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan nomor laporan  04-01-04-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024. Dalam gugatan ini, Partai Golkar memohon kepada MK untuk membatalkan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lahat, sepanjang Daerah Pemilihan Lahat 4.

Partai Golkar meminta KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat. Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang pada 17 Juni 2024. Termohon baru melakukan penghitungan ulang surat suara ke KPU Provinsi pada  20 Juni 2024.

Dalam pelaksanaanya, KPU Kabupaten Lahat tidak berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk memastikan penggunaan Sirekap. Serta tidak menghadirkan KPPS pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat saat pelaksanaan penghitungan ulang surat suara. Hal ini tentunya bertentangan dengan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum.

KHUMAR MAHENDRA | KARUNIA PUTRI 

Pilihan Editor: Golkar Akan Undang Parpol dari Beberapa Negara ke Simposium, Termasuk Partai Komunis Cina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

2 menit lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

2 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

14 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


Serba-serbi Kabinet Prabowo: Jumlah Menteri hingga Tanggapan Berbagai Partai

15 jam lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Serba-serbi Kabinet Prabowo: Jumlah Menteri hingga Tanggapan Berbagai Partai

Isu mengenai susunan menteri dalam kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto terus menjadi sorotan


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

15 jam lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

16 jam lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

17 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

19 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.


Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

20 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal.


Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.