TEMPO.CO, Timika - Kepolisian Resor Mimika menemukan bahan-bahan kimia bom berdaya ledak tinggi di sebuah rumah di Jalan Freeport Lama, Senin, 22 Oktober 2012. Bahan kimia bom ini terdiri dari bongkahan kristal nitra sebanyak tas plastik hitam berukuran besar, bubuk yang belum diketahui jenisnya, kabel, dan beberapa bungkus besar korek api.
Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Mimika, Komisaris Hotman Hutabarat, Selasa siang, 23 Oktober 2012, selain penemuan bahan kimia untuk pembuatan bom ini, polisi juga telah menggeledah rumah di Jalan Yos Sudarso, Timika. Di rumah ini polisi menemukan dokumen, ratusan anak panah dari kawat dan pelontarnya, peralatan pembuat panah kawat, dan senjata tajam.
Pada penggeledahan rumah di Jalan Freeport Lama dan Jalan Yos Sudarso, polisi telah menangkap enam orang. Menurut Hotman, keenam tersangka ini akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat.
"Satu orang terduga terkait kasus bahan pembuat bom, dan lima lainnya terkait dengan pembuatan alat-alat yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat," kata Hotman.
Keenam orang yang sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial YN, AM, PN, YA, SI, dan RY. Mereka ditempatkan di ruang tahanan khusus Polres Mimika. "Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka daspat bertambah," kata Hotman.
Menurut Hotman, bahan kimia pembuat bom ini termasuk dalam kategori bahan-bahan kimia untuk membuat bom berdaya ledak tinggi. Menurut sumber kepolisian Mimika, satu bongkah (seukuran kepalan tangan dewasa) kristal nitrat yang ditemukan jika dicampur dengan bahan kimia yang tepat dapat menghasilkan daya ledak sebesar 1,6 kilogram.
Akibat penahanan enam orang ini, ratusan warga yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resor Mimika. Simpatisan dan aktivis KNPB Mimika mendesak kepolisian membebaskan enam orang yang ditahan. "Kami minta mereka dibebaskan. Kalau tidak kami semua akan masuk ke dalam penjara," kata seorang pendemo.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Ajun Komisaris Tony Sarjaka, menjelaskan kepada warga bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan. Sejumlah warga yang tidak mempunyai bukti kuat sudah dibebaskan. "Tetapi keenam orang yang masih ditahan, diduga kuat terlibat kasus tindak pidana," kata Tony Sarjaka.
Tidak puas dengan jawaban polisi, massa sempat bertahan di halaman Kantor Polres Mimika. Menjelang Selasa petang, massa akhirnya membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
TJAHJONO EP
Berita populer:
Jokowi: Obligasi Apa Sih? Wong Duit Banyak
Jokowi Pergoki Lurah dan Camat yang "Nakal"
Retribusi Rusunawa Naik setelah Dikunjungi Jokowi
Dilamar Bakrie, Ini Jawaban Pramono Edhie
Basuki ''Ahok'' Ingin Pasar Rumput Bagaikan Apartemen