TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Siti Hartati Murdaya, tersangka kasus suap hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Jumat, 19 Oktober 2012. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi siang ini.
Mengenakan baju tahanan berwarna putih, Hartati memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu. Namun, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu hanya tersenyum sambil melambaikan tangan ke wartawan.
Hartati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 Agustus. Dia diduga menyuruh dua anak buahnya untuk menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Tujuannya untuk pengurusan penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya, juga milik Hartati, dan Hardaya Inti Plantations.
Kedua anak buahnya itu adalah General Manager PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono. Mereka yang ditangkap KPK sejak 26 Juni lalu kini menjalani sidang dalam kasus itu.
Pada pemeriksaan kali ini, Hartati kembali didampingi sejumlah anak buahnya dari PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya itu. Mereka tampak antusias menyambut bosnya saat turun dari mobil tahanan dengan melakukan penjagaan ketat terhadap Hartati.
TRI SUHARMAN
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Didesak Sterilkan Jalur Busway
Mesum di Kebun Sawit, Pelajar SMA Dipenjara
Kronologi Bentrok Polisi vs Mahasiswa Pamulang
Supir Yulianis Akui Antar Duit ke Beberapa Tempat
Basuki ''Ahok'': Satu Ruangan Satu Staf, Ya Repot
Dinas Perhubungan Siap Remajakan Kopaja
Pengusaha Mau Masuk Proyek Monorel
Newsweek Akhiri Era Majalah Cetak
Tiga Politikus Aktif Urus Proyek Universitas