TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, merasa tak bersalah dan tak menyesal karena menjalani proses hukum. Dia merasa dirinya adalah martir dalam perjuangan panjang membongkar mafia anggaran di parlemen.
"Maka ketika majelis hakim yang mulia menanyakan kepada saya apakah saya merasa bersalah dan menyesal, maka dengan mantap dan keteguhan hati, saya mengatakan bahwa saya tidak merasa bersalah dan menyesal," katanya dengan tegas saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2012.
Nurhayati menjelaskan isu mafia anggaran dalam konteks DPID muncul setelah dirinya menjadi narasumber pada program Mata Najwa edisi 25 Mei 2011. Setelah program itu tayang, kata dia, aktor-aktor penting dalam organ kekuasaan parlemen mulai melakukan akrobat politik.
"Ujungnya dimaksudkan tidak untuk menjawab permasalahan atau mengungkap sistem yang salah dalam penentuan DPID," ujar dia.
Sehari setelah program itu tayang, Nurhayati justru dilaporkan oleh pimpinan DPR ke Badan Kehormatan. Klarifikasi Najwa Shihab, presenter Mata Najwa, bahwa kalimat penjahat anggaran bukan diucapkan Wa Ode tak menuntaskan kasusnya itu.
Anggota DPR nonaktif ini kemudian dilaporkan memiliki 21 transaksi mencurigakan oleh PPATK. Dia pun menilai pernyataannya yang dimaksudkan untuk membuka mafia anggaran malah membuatnya terkriminalisasi.
Nurhayati mengatakan apa yang dialaminya saat ini merupakan bukti kekuatan tertentu telah mengendalikan hukum. Yuzril Ihza Mahendra, kuasa hukum politikus Partai Amanat Nasional itu, juga mengamini hal tersebut.
"Saudara Nurhayati berada di sini bukan karena korupsi, tapi karena Wa Ode Nurhayati membahayakan sistem koruptif di lembaga DPR yang terhormat itu," ujarnya.
Nurhayati diciduk oleh KPK lantaran diduga menerima duit suap. Pekan kemarin, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Nurhayati. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.
Dalam perkara suap, Nurhayati dituntut empat tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan bui.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Nurhayati terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Nurhayati menerima suap lewat asisten pribadinya, Sefa Yolanda, pada kurun waktu 13 Oktober-1 November 2010.
Nurhayati juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp 50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.
NUR ALFIYAH
Berita Terpopuler:
Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal
2/3 Bintang Film Porno Jepang Jadi Pelacur
Gaji Menteri Tak Cukupi Kebutuhan Siti Fadilah
Seberapa Sering Idealnya Suami Istri Bercinta?
Kata Siti Fadilah Soal Uang ke Cici Tegal