TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengisyaratkan lahirnya revisi peraturan pemerintah tentang penempatan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah ini tidak akan membatalkan proses seleksi penyidik independennya.
Sebanyak 30 orang calon penyidik yang sedang menjalani seleksi bakal segera mendapatkan surat pengangkatan. "Kemungkinan tanggal 15 sampai 20 itu sudah ada keputusan tentang pengangkatan penyidik internal," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Selasa, 9 Oktober 2012.
Johan mengatakan, seleksi penyidik internal tersebut kini memasuki tes terakhir pada pekan ini yakni tes wawancara dan kesehatan. Setelah itu, mereka bakal menunggu pemumuman kelulusan lalu diterbitkan surat keputusan pengangkatan.
"Karena mereka berasal dari penyelidik maka proses ini akan diikuti perekrutan penyelidik dari luar," ujar Budi. "Kami akan membuka rekrutmen, yang punya keinginan bergabung, silakan mendaftar."
Perekrutan penyidik KPK mencuat setelah Polri menarik 20 penyidiknya di KPK. Langkah tergesa Polri itu ditengarai karena tersinggung dengan KPK yang mengusut kasus simulator ujian surat izin mengemudi. Kasus ini menjerat empat tersangka salah satunya Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Namun kabar ini dibantah keras oleh Polri pada sejumlah kesempatan.
KPK kembali mengalami tekanan setelah kantornya dikepung perwira polisi yang ingin menangkap Novel Baswedan, ketua satuan tugas penyidikan kasus simulator, Jumat pekan lalu. Presiden SBY pun turun tangan menengahi masalah ini dengan mempertemukan pimpinan KPK dan Polri.
Menurut Johan, pertemuan antara pimpinan KPK dengan Polri diharapkan mengubah rencana penarikan 20 penyidik Polri, meski 15 penyidik telah kembali ke institusinya. Apalagi Presiden mengisyaratkan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK agar masa kerja penyidik selama empat tahun.
Menurut Johan, tim sumber daya manusia KPK akan bertemu Polri untuk membicarakan hal ini secara teknis. Begitu pula dengan penanganan kasus yang menimpa penyidiknya Novel. KPK akan mencari jalan terbaik mengingat Novel masih dianggap sebagai penyidik sah lembaganya.
"Jadi jawaban terhadap semua ini akan ada setelah berkoordinasi," ujar dia. Di sela upaya koordinasi tersebut, kata Johan, perekrutan penyidik maupun penyelidik KPK akan terus berlanjut. "Proses perekrutan tidak akan terpengaruh dengan situasi itu," katanya.
TRI SUHARMAN