Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhirnya, Novel Bisa Bekerja dengan Tenang

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Novel Baswedan (kiri). TEMPO/Seto Wardhana
Novel Baswedan (kiri). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto menyatakan penyidik KPK Novel Baswedan saat ini sudah bisa kembali bekerja dengan tenang. Dia pun mengapresiasi pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa tindakan hukum yang diambil Polri terhadap Novel saat ini tidak tepat.

"Saya memaknai yang dikatakan Pak SBY, Novel dapat bebas menjalankan tugasnya sebagai penyidik untuk menangani kasus korlantas dan lainnya. Untuk sementara ini memang dia tidak akan diganggu selain hal-hal yang jadi perkerjaannya itu," kata Bambang dalam konferensi pers di kantor KPK, Senin 8 Oktober 2012.

Ucapan Bambang ini adalah respon terhadap pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus Simulator SIM kepada KPK. Selain menyerahkan kasus ini kepada KPK, Presiden juga menilai langkah hukum yang diambil Polri terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, tidak tepat.

SBY juga menegaskan bahwa setiap penyidik KPK memiliki masa tugas selama 4 tahun dan bisa diperpanjang atau pun menetap di lembaga itu. Soal peralihan status penyidik ini, SBY berjanji akan segera mengaturnya dalam Peraturan pemerintah. Dia juga meminta Kapolri dan KPK memperbaharui perjanjian kesepahaman diantara mereka. Hal ini, menurut dia, perlu dilakukan agar kejadian konflik KPK-Polri seperti ini tak lagi terjadi.

Bambang mengapresiasi sikap SBY ini. Menurut dia, SBY mampu bersikap tegas dan jelas dalam menyelesaikan masalah ini. Bambang yang hadir mendampingi Ketua KPK Abraham Samad dalam pertemuan pagi tadi juga mengapresiasi sikap Kapolri yang mematuhi semua perintah presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam kapasitas pimpinan KPK, kami hargai dan apresisi apa yang diambil Kapolri dalam pertemuan tadi. Kapolri menunjukkan sebagai penegak hukum yang mumpuni, profesional yang akhirnya sepakat melakukan apa yang dikatakan presiden. Karena cukup banyak tugas-tugas yang dilakukan KPK di support Kapolri," katanya.

FEBRIYAN

Berita terpopuler lainnya:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati 
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi

''Banyak Manipulasi di Kisruh KPK Vs Polri'' 

Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto? 

Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

1 jam lalu

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Dok. KPK
Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

3 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.


Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

9 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara


KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

17 jam lalu

Dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (tengah), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.


KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

21 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

22 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.


Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

23 jam lalu

Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.


Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

1 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.


KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.