TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Agus Sudibyo menilai pernyataan yang disampaikan Hotman Paris Hutapea, pengacara Makindo dan pengusaha Gunawan Jusuf, ihwal rekomendasi Dewan Pers terhadap majalah Tempo tidak sesuai dengan isi rekomendasi yang sebenarnya.
"Beberapa hal yang disampaikan Hotman tidak sesuai dengan konteks dan isi dari Penilaian, Pernyataan, dan Rekomendasi Dewan Pers," kata Agus di Gedung Dewan Pers, Senin, 8 Oktober 2012.
Rekomendasi Dewan Pers ini terkait dengan pengaduan pengusaha Gunawan Jusuf atas berita majalah Tempo edisi 26 Maret-1 April 2012 yang berjudul "Rochadi, Korban Sengketa Makindo", "Terjepit Sengketa Raja Gula", "Gugatan Dua Saudara", dan "Taipan Nyentrik di ST Regis".
Atas pengaduan tersebut, Dewan Pers kemudian memutuskan majalah Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik. Setelah rekomendasi tersebut turun, Hotman Paris kemudian memberikan keterangan kepada pers di Gedung Dewan Pers pada Selasa pekan lalu.
Dalam pernyataannya, ujar Agus, Hotman mengatakan bahwa rekomendasi Dewan Pers adalah menghukum berat majalah Tempo. Padahal, isi rekomendasi yang sebenarnya adalah Dewan Pers tidak menghukum majalah Tempo, tetapi merekomendasikan tindakan yang harus dilakukan karena adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Agus, di negara yang demokratis seperti di Indonesia, Dewan Pers tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman kepada pers. Dewan Pers hanya berwenang memberikan rekomendasi penyelesaian masalah jurnalistik sehingga masalah tersebut tidak menjadi masalah hukum. "Jadi, sifatnya rekomendasi, bukan hukuman," ucap dia.
Pernyataan kedua yang disampaikan Hotman adalah untuk pertama kalinya Dewan Pers menyatakan media melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam kasus majalah Tempo. Padahal, bukan sekali ini saja Dewan Pers menyatakan media massa melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Agus menjelaskan, sebanyak 84 persen dari seluruh kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang ditangani langsung oleh Dewan Pers pada 2011 lalu atau sebanyak 157 kasus berakhir dengan kesimpulan bahwa media massa melanggar kode etik.
"Sudah pasti yang melanggar kode etik itu bukan hanya majalah Tempo, tapi media yang berbeda-beda," kata Agus. "Kami menilai yang dilanggar majalah Tempo tidak istimewa, dalam arti kasus yang sama juga pernah dilakukan media lain."
Hotman juga menyebutkan bahwa Dewan Pers menyatakan majalah Tempo menggunakan sumber yang tidak kredibel. Sebaliknya, Dewan Pers menyatakan majalah Tempo sudah menggunakan sumber yang kredibel. "Tapi, sumber yang kredibel ini harus tetap disikapi secara kritis oleh majalah Tempo," ujar Agus.
Selain itu, Hotman juga mengatakan Dewan Pers telah menyatakan majalah Tempo tidak berimbang. Sebaliknya, Dewan Pers menyatakan majalah Tempo sudah berusaha memenuhi keberimbangan dengan melakukan prosedur konfirmasi. Namun, sumber kunci yang diwawancarai tidak bersedia memberikan keterangan.
"Majalah Tempo secara prosedur sudah benar," ucap Agus.
Berikutnya, Hotman menyatakan dan meminta majalah Tempo melaksanakan putusan Dewan Pers secara sungguh-sungguh dengan memuat pernyataan maaf sebanyak lima halaman di majalah Tempo dalam tiga kali penerbitan dan iklan ukuran besar di harian Kompas yang seimbang dengan tulisan sebanyak lima halaman tentang Gunawan Jusuf.
Tuntutan Gunawan melalui Hotman ini tidak bisa diterima Dewan Pers. Alasannya, tuntutan ini tidak sesuai dengan kelaziman dalam menyelesaikan masalah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Menurut Agus, rekomendasi Dewan Pers mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Butir 13 Huruf E dan F.
"Pemuatan hak jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan wajib meminta maaf jika pemberitaan tersebut menghakimi," kata Agus. Permintaan maaf itu pun hanya dilakukan di media yang melakukan kesalahan, bukan di media lain.
Ketika dihubungi, Hotman Paris Hutapea, pengacara Gunawan Jusuf, pemilik PT Makindo Sekuritas Tbk, meminta majalah Tempo mengikuti rekomendasi Dewan Pers untuk meminta maaf kepada kliennya.
Hotman meminta Tempo mempublikasikan permintaan maafnya sepadan dengan jumlah halaman berita yang merugikan kliennya. Ia meminta Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah, sesuai dengan jumlah halaman artikel tersebut.
Hotman membantah jika ia disebut memanipulasi rekomendasi Dewan Pers. Menurut Hotman, ia hanya menggunakan bahasa yang lebih lugas. "Rekomendasi Dewan Pers itu wajib. Kalau wajib, ya sama dengan hukuman," katanya.
PRIHANDOKO | ANANDA BADUDU