TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu menuntut pemerintah memecat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Menteri Muhaimin dinilai tidak segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan sistem pekerja alih daya (outsourcing).
”Menteri Muhaimin yang mestinya bertugas mengawasi ketenagakerjaan di Indonesia tidak peduli dengan putusan Mahkamah yang sudah jelas,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 3 Oktober 2012.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan uji materi atas Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Didik Suprijadi, pekerja dari Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia. Menurut Mahkamah, pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah memutuskan memperbaiki posisi tawar pekerja alih daya yang selama ini masa kerjanya bergantung kontrak kerja dari perusahaan pemberi borongan.
Menurut Arief, sejak adanya putusan Mahkamah tentang tenaga kerja alih daya, nyatanya masih banyak perusahaan yang memberlakukan sistem tersebut. ”Padahal, sistem itu merugikan kaum pekerja, di mana banyak buruh yang tidak mendapatkan keuntungan dan komponen hidup layak yang adil,” ujarnya. Banyak perusahaan pula, dia menambahkan, yang mengeksploitasi pekerjanya demi keuntungan semata tanpa memperhatikan jaminan dan perlindungan hak para pekerja untuk mendapat pekerjaan dan upah yang layak.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu meminta pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghapus sistem kerja alih daya tersebut. Mereka juga mengimbau para Direksi BUMN untuk tidak memberlakukan sistem alih daya dan mereka meminta upah buruh dinaikkan.
Pemerintah harus menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali, bukan mulai 2019, tetapi tahun 2014, dengan iuran jaminan kesehatan buruh tetap dibayar pengusaha seperti sekarang. Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa berbagai dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga BUMN yang merugikan negara.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mengimbau seluruh anggotanya di Indonesia untuk mendukung pemogokan nasional di setiap perusahan BUMN vital seperti pelabuhan laut, bandara, dan pusat industri di Jawa Barat (Bekasi, Bogor, Depok, Karawang, Purwakarta, Sukabumi, Cimahi, Bandung), Banten (Tangerang, Cilegon, Serang), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Gresik), Kepulauan Riau (Batam, Karimun), Sumatera Utara (Medan, Deli), Sulawesi Selatan (Makassar), dan Sulawesi Utara (Bitung).
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
TNI : Pilot Cessna Tidak Terlibat Spionase
KPK Periksa Irjen Djoko Susilo Jumat Ini
Staf Nazar Dicecar 10 Hal Soal Kongres Demokrat
Wa Ode Ikhlas Dituntut 14 Tahun Penjara
Bibit Waluyo: Saya Bukan Bajing Loncat