TEMPO.CO, Jakarta - Tim penghubung dan asistensi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah selesai menyusun empat peraturan bersama di bidang pengawasan dan pembinaan. Keempat peraturan itu adalah peraturan tentang Majelis Kehormatan Hakim, pelaksanaan pemeriksaan bersama, petunjuk pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan peraturan tentang seleksi pengangkatan hakim.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Selasa, 18 September 2012, saat melantik 12 orang hakim pengadilan tingkat banding. "Mekanisme penegakan kode etik dan perilaku hakim akan lebih optimal dan sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata dia.
Aturan tentang kode etik tersebut memungkinkan adanya pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial yang akan digabungkan dalam satu laporan pemeriksaan. Dengan begitu, mekanisme penegakan kode etik akan lebih optimal.
Peraturan itu juga akan menjadi acuan dalam menjatuhkan sanksi atas setiap pelanggaran kode etik. "Yang terpenting, ada kesepakatan atas pelanggaran yang menjadi wewenang Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," ujar Hatta.
Dihubungi terpisah, juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengatakan peraturan itu akan memperkuat dan mengoptimalkan kinerja kedua lembaga. "Peraturan itu menyamakan persepsi dalam hal penegakan etika perilaku dan teknis yudisial," kata dia. Aturan tersebut juga membagi peran MA dan KY dalam proses seleksi hakim.
Rencananya, keempat peraturan bersama itu akan ditandatangani oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 27 September 2012 mendatang.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
Kalla: Jadi Gubernur Jakarta Tak Susah-Susah Amat
Beri Masukan Jokowi, ProJakarta Undang Jusuf Kalla
Jokowi: Ada Kejutan di Pilkada Putaran Kedua
Haiya Ahok Bikin Nachrowi Populer di Internet
iPhone 5 Punya Keyboard Laser?