Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA dan Komisi Yudisial Siap Periksa Hakim Bersama  

image-gnews
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memberikan selamat kepada Muliaman Darmansyah Hadad (kiri) yang resmi dilantik sebagai Dewan Komisioner dan anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (20/07). Dengan pelantikan tersebut, maka OJK dapat memulai tugasnya. TEMPO/Dasril Roszandi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memberikan selamat kepada Muliaman Darmansyah Hadad (kiri) yang resmi dilantik sebagai Dewan Komisioner dan anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (20/07). Dengan pelantikan tersebut, maka OJK dapat memulai tugasnya. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penghubung dan asistensi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah selesai menyusun empat peraturan bersama di bidang pengawasan dan pembinaan. Keempat peraturan itu adalah peraturan tentang Majelis Kehormatan Hakim, pelaksanaan pemeriksaan bersama, petunjuk pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan peraturan tentang seleksi pengangkatan hakim.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Selasa, 18 September 2012, saat melantik 12 orang hakim pengadilan tingkat banding. "Mekanisme penegakan kode etik dan perilaku hakim akan lebih optimal dan sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata dia.

Aturan tentang kode etik tersebut memungkinkan adanya pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial yang akan digabungkan dalam satu laporan pemeriksaan. Dengan begitu, mekanisme penegakan kode etik akan lebih optimal.

Peraturan itu juga akan menjadi acuan dalam menjatuhkan sanksi atas setiap pelanggaran kode etik. "Yang terpenting, ada kesepakatan atas pelanggaran yang menjadi wewenang Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," ujar Hatta.

Dihubungi terpisah, juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengatakan peraturan itu akan memperkuat dan mengoptimalkan kinerja kedua lembaga. "Peraturan itu menyamakan persepsi dalam hal penegakan etika perilaku dan teknis yudisial," kata dia. Aturan tersebut juga membagi peran MA dan KY dalam proses seleksi hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rencananya, keempat peraturan bersama itu akan ditandatangani oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 27 September 2012 mendatang.

ANGGRITA DESYANI

Berita Terpopuler:
Kalla: Jadi Gubernur Jakarta Tak Susah-Susah Amat

Beri Masukan Jokowi, ProJakarta Undang Jusuf Kalla

Jokowi: Ada Kejutan di Pilkada Putaran Kedua

Haiya Ahok Bikin Nachrowi Populer di Internet

iPhone 5 Punya Keyboard Laser?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anita Kolopaking Sebut Pernah Seangkatan Dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

25 November 2020

Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking bersiap meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 27 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anita Kolopaking Sebut Pernah Seangkatan Dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

Anita Kolopaking menyebut pernah satu angkatan dengan eks Ketua MA Hatta Ali saat menempuh S3 di Unpad.


Begini Isi Lengkap Surat Jaksa Pinangki yang Meminta Maaf ke Jaksa Agung

30 September 2020

Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Begini Isi Lengkap Surat Jaksa Pinangki yang Meminta Maaf ke Jaksa Agung

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat pernyataan tertulis yang isinya meminta maaf ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali


Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Ada di Dakwaan, Pinangki Bikin Surat Minta Maaf

30 September 2020

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Ada di Dakwaan, Pinangki Bikin Surat Minta Maaf

Jaksa Pinangki membuat surat berisi permintaan maaf ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali karena namanya terseret kasus


Dalam Eksepsi, Pinangki Bantah Jaksa Agung dan Hatta Ali Terlibat

30 September 2020

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam Eksepsi, Pinangki Bantah Jaksa Agung dan Hatta Ali Terlibat

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali terlibat kasus Djoko Tjandra.


Kejagung Nilai Jaksa Agung dan Hatta Ali Tak Mendesak Hadir di Sidang Pinangki

28 September 2020

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (tengahi) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2020. KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kejagung Nilai Jaksa Agung dan Hatta Ali Tak Mendesak Hadir di Sidang Pinangki

Kejaksaan Agung merasa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali tak perlu dihadirkan dalam persidangan Jaksa Pinangki.


Kejaksaan Benarkan Inisial BR di Dakwaan Jaksa Pinangki adalah ST Burhanuddin

24 September 2020

Jaksa Agung ST Burhanudin saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Kejaksaan Benarkan Inisial BR di Dakwaan Jaksa Pinangki adalah ST Burhanuddin

Kejaksaan Agung membenarkan inisial BR dalam dakwaan Jaksa Pinangki adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Ini Rencana Aksi Jaksa Pinangki Terhadap Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

24 September 2020

Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Ini Rencana Aksi Jaksa Pinangki Terhadap Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin muncul dalam dakwaan untuk Jaksa Pinangki.


Namanya Muncul dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Ini Klarifikasi Eks Ketua MA

24 September 2020

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Namanya Muncul dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Ini Klarifikasi Eks Ketua MA

Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menanggapi namanya yang muncul dalam dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.


Jaksa Agung dan Hatta Ali Disebut dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

23 September 2020

Terdakwa Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari telah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa Agung dan Hatta Ali Disebut dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

Ada 10 aksi yang dilakukan untuk mengurus fatwa MA. Aksi pertama yang disusun Jaksa Pinangki dkk adalah penandatanganan Akta Jual Beli.


Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Muncul Dalam Rencana Pulangkan Djoko Tjandra

23 September 2020

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Muncul Dalam Rencana Pulangkan Djoko Tjandra

Dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyinggung nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.