Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Pengadaan Tanah Dinilai Rugikan Warga  

image-gnews
Warga melintas di sekitar pengurukan lahan untuk proyek pembuatan jalan tol Jakarta Outer Ring Road W2 ruas Kebon Jeruk-Ulujami, Jakarta, Senin (23/7). Proyek yang memakan dana sekitar Rp 2,23 triliun tersebut rencana beroprasi pada awal 2013 dan masih terkendala pembebasan lahan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Warga melintas di sekitar pengurukan lahan untuk proyek pembuatan jalan tol Jakarta Outer Ring Road W2 ruas Kebon Jeruk-Ulujami, Jakarta, Senin (23/7). Proyek yang memakan dana sekitar Rp 2,23 triliun tersebut rencana beroprasi pada awal 2013 dan masih terkendala pembebasan lahan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dinilai tidak menguntungkan masyarakat. Karena, aturan tersebut telah membuat masyarakat kehilangan lahan penghasilan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari.

"Anak saya terpaksa berhenti sekolah karena saya kehilangan lahan untuk bekerja," kata Sutinah, warga pesisir Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta dalam sidang gugatan uji materiil UU itu di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 14 Agustus 2012. Sutinah adalah saksi dari pihak pemohon.

Pengujian UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dimohonkan oleh sebuah koalisi yang menamakan dirinya Karam Tanah. Koalisi ini beranggotakan Serikat Petani Indonesia (SPI), Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Walhi, Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA), Perserikatan Solidaritas Perempuan, Yayasan Pusaka, Elsam, Indonesia for Global Justice, dan Serikat Nelayan Indonesia (SNI).

Mereka memohon pengujian Pasal 2 huruf g, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 40, dan Pasal 42 karena menilai pasal-pasal tidak berpihak kepada masyarakat umum. Mereka menuding aturan itu lebih berorientasi untuk melindungi kewenangan pemerintah dalam membangun fasilitas umum, dan lebih berorientasi pada kepentingan bisnis seperti membangun jalan tol dan pelabuhan.

Sutinah menceritakan, pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah justru tidak pro masyarakat. Ia mengaku telah mengalami empat kali penggusuran lahan yang dilakukan pemerintah. "Sebelum penggusuran, Bupati Idham Samawi pada 2006 berjanji kepada warga Parangendog hingga Parangkusumo bahwa lapak-lapak pinggir pantai yang dianggap kumuh akan dihilangkan dan akan ditata," ujar Sutinah.

Kenyataannya, lokasi baru mereka justru tidak pernah digunakan karena jauh dari lokasi wisata dan jarang didatangi wisatawan. "Setelah penggusuran, perekonomian kami merosot total karena tidak ada tempat layak untuk mendapat penghasilan. Tempat yang baru jauh dari tempat wisata atau pengunjung," ujar Sutinah.

Senada dengan Sutinah, Ujang, nelayan tradisional dari Kalibaru, Jakarta Utara mengaku kehilangan 75 persen penghasilannya. Di lokasi tempat ia melaut saat ini akan dibangun Pelabuhan Kalibaru. "Saya harus memutar untuk bisa sampai pelabuhan dan artinya hanya mendapat ikan sedikit, hanya 5 kilogram per hari," ujar Ujang.

Proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru, kata Ujang, tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat nelayan sekitar Kalibaru. "Sebagai nelayan tradisional kami terganggu karena saingan kami adalah kapal-kapal besar. Sekarang kami juga harus berputar lewat Marunda yang lebih jauh," ujarnya. Selain menurunnya penghasilan, sebagian anak nelayan juga mengalami putus sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kurnia Warman, dosen Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, saksi ahli yang didatangkan pemohon, harus ada keseimbangan antara hukum dan kepentingan masyarakat terkait tanah. Meski hukum harus menjamin tersedianya bidang-bidang tanah untuk berbagai keperluan terkait penyelenggaraan negara, hukum juga harus memperhatikan hak rakyat. "Hak rakyat harus dijamin kepastiannya agar tidak menjadi korban kesewenang-wenangan pemerintah dalam pembangunan," ujar Kurnia dalam persidangan.

Kurnia juga menggarisbawahi kepentingan pengadaan tanah oleh pemerintah. "Pengadaan tanah merupakan perbuatan hukum publik, maka kegiatan pengadaan tanah pada prinsipnya ditujukan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan swasta," ujarnya.

Caranya, kata Kurnia, dengan mendasarkan pada prinsip musyawarah dimana musyawarah diadakan untuk menyepakati dan menentukan bentuk dan besar ganti kerugian atas pembebasan lahan tanah.

Saksi ahli dari pemerintah, Setya Hermanto, mengatakan pembentukan UU ini justru untuk melaksanakan prinsip utama negara hukum. "Peningkatan jalan tol justru untuk meningkatkan efisiensi transportasi," ujarnya. Ia mencontohkan, dengan adanya Pelabuhan Kalibaru, sekitar 60 persen kegiatan impor akan dilakukan di sana, tentunya akan meningkatkan devisa bagi negara.

AYU PRIMA SANDI

Berita Terpopuler:
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim

Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi

PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta

Berita Ular Piton Metro TV Diprotes

MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube

Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik

Kapolri Sebut KPK Seperti Garong

Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo

Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM

Mantan Istri Johnny Depp Blak-blakan Soal Cerainya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

9 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

9 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

11 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

12 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.