TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Eva Sundari, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menentukan lembaga yang berhak menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM).
Presiden Yudhoyono selaku kepala pemerintahan dianggap bisa menengahi 'kisruh' antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI. "Masalah ini seharusnya tak usah berlarut kalau SBY mau menengahi," kata Eva saat dihubungi Rabu, 1 Agustus 2012.
Saat ini, KPK dan Kepolisian sama-sama menelisik kasus tersebut. Dua institusi hukum ini juga sempat bersitegang soal kepemilikan barang bukti yang hendak disita KPK dari kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jalan M.T. Haryono, Jakarta Selatan.
Menurut Eva, polisi seharusnya mundur saat KPK sudah melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Dia menjelaskan, klausul itu tercantum dalam Pasal 11 dan 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Lagi pula, lanjut Eva, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka. Adapun Kepolisian juga menyatakan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus yang sama. Namun, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo enggan mengungkapkan siapa tersangka yang dimaksud.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait:
Djoko Susilo Ada di Jakarta
Drama 24 Jam Penggeledahan KPK di Korlantas
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (I)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (II)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (III)
Lika-liku Kasus Simulator SIM Versi Polisi (IV)
Satu Jenderal Polisi Lagi Jadi Tersangka