TEMPO.CO, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 2.392 laporan transaksi mencurigakan yang terkait dengan nama-nama pejabat pemerintah daerah. Pejabat pemerintah daerah yang terlibat terdiri dari 187 bendahara daerah, 376 dari pejabat berbagai dinas pemerintahan, dan 729 dari staf pegawai. Data ini terhitung sampai Mei 2012 lalu.
"Kami mengkaji sejak mendapat informasi awal, lalu kami uji dengan melihat profil yang bersangkutan, misalnya gaji riilnya berapa. Kami juga lihat frekuensi transaksinya. Setelah melihat semua, baru kami putuskan ini perlu ada pendalaman," kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 26 Juli 2012.
Menurut Yusuf, dari jumlah 2.392 transaksi mencurigakan itu PPATK sudah melaporkan 308 hasil analisis kepada pihak penyidik. "Setelah kami riset dengan saksama, muncul jumlah sebesar itu. Sebab utamanya adalah tidak ada penjelasan dan klarifikasi atas transaksi," katanya.
Yusuf menyatakan modus yang ditemukan PPATK antara lain tidak memasukkan pendapatan anggaran daerah ke kas, melainkan ke rekening pribadi, juga menginvestasikan dana daerah ke usaha lain, tanpa izin.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya
Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke
CEO Liga Inggris Minta Maaf pada PSSI
Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia
Wajah Ariel Peterpan Mirip Gubernur Sulawesi
Soal Status Emir, Denny Minta Maaf ke KPK
Sumanto Kanibal Masih Dikurung dalam Kamar
Emir Moeis Lima Kali Lolos Jerat Hukum
Mendag Kritik Pola Konsumsi Kedelai Masyarakat