Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Belum Pasti Loloskan Dana Keistimewaan Yogya  

image-gnews
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo (kiri) berbincang dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (kanan)  ketika berlangsungnya rapat di Kantor Gubernur DIY, Kepatihan,Yogyakarta, Senin (16/7). ANTARA/Regina Safri
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo (kiri) berbincang dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (kanan) ketika berlangsungnya rapat di Kantor Gubernur DIY, Kepatihan,Yogyakarta, Senin (16/7). ANTARA/Regina Safri
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kalangan DPR sampai saat ini belum bisa memastikan adanya dana alokasi khusus untuk status keistimewaan yang akan diperoleh DIY, meski Rancangan Undang-Undang Keistimewaan ditargetkan rampung sebelum pertengahan Agustus nanti.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan saat ini pihaknya hanya bisa menunggu keputusan pemerintah soal dana itu dan belum bisa bicara banyak. “Soal anggaran itu, kami juga masih menunggu keputusan pemerintah di Kementerian Keuangan, belum ada hasilnya,” kata Ganjar, Rabu, 25 Juli 2012.

Sebelumnya, anggota Tim Asistensi RUUK Yogyakarta, Achiel Suyanto, melontarkan usulan agar Yogyakarta memperoleh dana keistimewaan sebesar 1,5 persen dari APBN. “DIY mengajukan dana keistimewaan itu 1,5 persen dari APBN,” kata Achiel, awal Juli lalu. Dana ini diajukan seperti halnya Aceh dan Papua, yang berstatus otonomi khusus, mendapat jatah 2 atau 3 persen. "Kami tidak sampai segitu karena melihat sumber daya. Sementara DIY tidak ada perusahaan atau proyek-proyek besar seperti kedua provinsi itu.”

Tapi belakangan, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan usulan anggaran 1,5 persen APBN itu berasal dari Panja RUUK Komisi II DPR. Menurut Sultan, dana keistimewaan itu semacam tambahan subsidi yang diambil dari APBN yang digunakan untuk pendanaan sektor utama di DIY, seperti pariwisata, kebudayaan, dan pendidikan.

Tapi Ganjar malah mengaku bahwa usulan anggaran khusus itu merupakan hal baru. "Sampai sekarang belum pernah dibahas oleh Panitia Kerja Komisi II DPR,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. Menurut dia, DPR hanya bisa mendesak Kementerian Keuangan untuk mencoba menghitungnya.

Pengamat politik dari UGM, Ari Dwipayana, menilai usulan anggaran keistimewaan DIY kemungkinan kecil disetujui pemerintah, jika tak ada argumen khusus yang bisa disiapkan DIY. “DIY harus punya alasan seperti daerah lain yang juga mendapat anggaran khusus dari APBN, seperti bagi hasil sumber daya alam atau fungsi lain,” kata dia. Menurut Ari, prinsip utama anggaran khusus itu adalah uang mengikuti fungsi, sehingga argumennya harus jelas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, jika alasan yang digunakan untuk mendapat dana keistimewaan itu hanya untuk sektor umum, seperti membangun pendidikan, kebudayaan, atau pariwisata, hal itu sulit disetujui karena sudah melekat pada anggaran otonomi khusus semua daerah. “Malah akan lebih logis dengan alasan untuk revitalisasi Keraton dan Pakualaman. Di situ, negara harus bertanggung jawab mendukung kelangsungan kedua lembaga budaya itu. Tapi, kalau pakai itu, ya, tak akan sampai 1,5 persen APBN,” kata dia.

Anggaran keistimewaan itu masih dibahas Tim Asistensi RUUK Yogyakarta dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta kemarin sore. Selain itu, dibahas soal penyebutan status hukum Keraton dan Pura Pakualaman, termasuk status tanah Keraton dan Pakualaman. “Harus segera jelas tanah itu nanti milik siapa. Selama ini kan hal itu tak pernah dibahas dan rampung, jadi harus clear sekarang,” kata anggota Tim Asistensi RUUK, Suyitno, kemarin.

Usulan terakhir dari pemerintah, status hukum Keraton dan Pakualaman masih sebagai badan hukum, bukan subyek hak, seperti yang diminta pihak Keraton. Menurut Ganjar, usulan subyek hak saat ini menjadi pilihan yang dinilai pas untuk penyebutan status hukum Keraton dan Pura Pakualaman. Hal itu mempertimbangkan bentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas, yayasan, ataupun bentuk lain. Dia mengatakan penyebutan subyek hak sudah dikonsultasikan ke pakar hukum, termasuk kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. “Hal itu tidak masalah, asalkan nanti di pasal penjelasan diberikan penjelasan terperinci, apa yang dimaksud dengan subyek hak itu," kata Ganjar.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terpopuler lainnya:
Kisruh Anang-KD, Ashanty Merasa Tersudut
CEO Liga Inggris Minta Maaf pada PSSI

Maia Estianty Bakal Nikah dengan Polisi?

Diperkosa hingga Tewas oleh Lima Istrinya

Dalam Masjid, Ustadz Kampanye Foke

Wamendikbud: Waspadai Jebakan Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

13 menit lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi


Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

14 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi


RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

1 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

DPR RI akan segera membahas RAPBN tahun anggaran 2025. Pembahasan itu bakal dilaksanakan dalam sidang paripurna pada Senin pekan depan, 20 Mei 2024.


Dulu Ditolak Mahfud MD, Kini Pemerintah dan DPR Setuju RUU MK Dibawa ke Paripurna

1 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat mengumumkan rampungnya pembahasan naskah substansif RUU Perampasan Aset di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Dulu Ditolak Mahfud MD, Kini Pemerintah dan DPR Setuju RUU MK Dibawa ke Paripurna

RUU MK disetujui dibawa ke paripurna DPR. Padahal beleid ini pernah ditolak di era Menkopolhukam Mahfud Md.


DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

4 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Rapat Paripurna di Masa Sidang V 2024/2025, Dihadiri 153 dari Total 575 Anggota

Rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024 yang dihadiri 153 anggota dewan.


Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

19 jam lalu

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub

Kemenhub bisa mencabut izin trayek PO yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok jika menemukan adanya pelanggaran.


Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Polemik Draf RUU Penyiaran, Kejaksaan Agung dan KPK Sebut Jurnalisme Investigasi Bantu Penegakan Hukum

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana merespons soal RUU Penyiaran yang bakal melarang tayangan jurnalisme investigasi.


Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

1 hari lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional


Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.


Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

2 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?