TEMPO.CO, Cirebon Penutupan tempat hiburan di bulan Ramadhan akan mengurangi pendapatan Kota Cirebon dari sektor pajak. "Pengurangan pendapatan di sektor pajak itu bahkan mencapai hingga 50 persen,'' kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Asep Dedi, Rabu, 18 Juli 2012.
Menurut Asep, dalam sebulan rata-rata pendapatan dari sektor pajak hiburan berkisar antara Rp 80 juta hingga Rp 100 juta. Dengan adanya pembatasan tempat hiburan ini pendapatan di sektor pajak berkurang hingga 50 persennya.
Namun penurunan itudianggap tidak begitu signifikan terhadap PAD setahun yang mencapai Rp 1 miliar. "Berpengaruhnya emang pada bulan itu saja," katanya.
Walikota Cirebon melalui surat edaran No 556.322/22/DPORKP menutup tempat hiburan mulai tiga hari sebelum (H-3) hingga tiga hari setelah (H+3) Lebaran. Surat edaran tersebut telah disebar ke seluruh tempat hiburan di Cirebon.
"Meski tempat hiburan ditutup, tapi sektor pariwisata di Kota Cirebon gtetap tumbuh, sebab wisata belanja justru menunjukkan peningkatan selama Ramadan," kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon, Abidin Aslich.
IVANSYAH