Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenlu Diminta Bantu Pulangkan Joko Tjandra

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, mengatakan pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri bisa mengupayakan proses pemulangan Joko Soegiarto Tjandra ke Indonesia. Saat ini buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu resmi berstatus warga negara Papua Nugini.

“Misal ada pertemuan bilateral, isu ini bisa dimunculkan dan didiskusikan,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 17 Juli 2012.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, kemarin mengatakan Joko sudah berganti kewarganegaraan sejak Juni. Informasi mengenai hal itu didapat Kejaksaan Agung dari Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, pekan lalu. Penjelasan diberikan Ilau setelah pemerintah Indonesia mengajukan surat yang mempertanyakan status Joko di negara tersebut.

Saat ini, kata Darmono, Kejaksaan Agung tengah berupaya memulangkan Joko. Pemerintah Papua Nugini pun sudah berjanji akan membantu proses pemulangan bekas terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu. Alasannya, Joko diduga melakukan pemalsuan data saat mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Menurut Hikmahanto, upaya pemulangan Joko akan berat jika hanya Kejaksaan Agung yang mengambil langkah. Ia menyarankan Kementerian Luar Negeri mengambil langkah taktis mengusahakan kepulangan yang bersangkutan. Salah satunya, dengan memanfaatkan “ketergantungan” Papua Nugini pada Indonesia. “Kemenlu harus cerdik mencari tahu, selama ini Papua Nugini butuh apa saja pada kita.”

Upaya pemerintah Indonesia memulangkan Joko, Hikmahanto melanjutkan, bisa saja gagal jika pada saat yang bersamaan yang bersangkutan sukses “merayu” pemerintah Papua Nugini. “Bisa saja Papua Nugini memproses pemulangan Joko atau mempermasalahkan dokumennya. Tapi kalau keuntungan mempertahankan Joko lebih besar, ya bisa jadi mereka emoh melepas Joko ke Indonesia,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000 sempat ditahan Kejaksaan Agung. Namun kemudian ia dilepaskan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari dakwaan dengan dalih perbuatannya merupakan bentuk perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut. Hakim Agung pada 11 Juni 2009 menerima PK tersebut. Ia dihukum bui dua tahun, denda Rp 15 juta, dan duitnya di Bank Bali senilai Rp 546,166 miliar dirampas negara. Namun, sehari sebelum putusan dirilis Mahkamah Agung, Joko keburu kabur ke Port Moresby.

ISMA SAVITRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Doyok Kabur Setelah Sidang Penuntutan

9 Oktober 2015

TEMPO/Nita Dian
Doyok Kabur Setelah Sidang Penuntutan

Safei alias Doyok kabur setelah mengelabui petugas keamanan yang menggiringnya ke mobil tahanan.


Terdakwa Kabur, Sembilan Jaksa Diperiksa

2 Mei 2014

Terdakwa Kabur, Sembilan Jaksa Diperiksa

Tidak ada yang tahu pasti bagaimana Agung bisa kabur.


Setelah Jenguk Istri, Teroris Basri Berhasil Kabur  

25 April 2013

Pelaku Teroris, Mohammad Basri alias Bagong alias Ayas (30). TEMPO/ Yosep Arkian
Setelah Jenguk Istri, Teroris Basri Berhasil Kabur  

Baru satu orang saksi yang diperiksa dalam kasus itu, yakni Wayan Sutana, pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Ampana.


Terdakwa yang Kabur Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 Januari 2013

Ilustrasi. azpenalreform.a
Terdakwa yang Kabur Divonis 1,5 Tahun Penjara

Henry tak mengakui perbuatannya. Setelah kabur, dia belum tertangkap lagi.


Meski Terdakwa Kabur, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

10 Januari 2013

TEMPO/Nita Dian
Meski Terdakwa Kabur, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Jaksa minta maaf kepada hakim karena kehilangan terdakwa menjelang vonis.


Terdakwa Kabur, Pengacara Kesal Fee Belum Lunas

10 Januari 2013

Ilustrasi. mid-day.com
Terdakwa Kabur, Pengacara Kesal Fee Belum Lunas

Pengacara sempat mengobrol dengan Henry. Ditinggalkan jaksa di toilet.


Pengacara Kaget, Kliennya Kabur Sebelum Divonis

10 Januari 2013

Ilustrasi. gizmodo.com
Pengacara Kaget, Kliennya Kabur Sebelum Divonis

Pengacara sempat memberikan semangat kepada terdakwa. Ia menyalahkan jaksa.


Ditinggal Jaksa Kencing, Terdakwa Kabur

10 Januari 2013

TEMPO/Tony Hartawan
Ditinggal Jaksa Kencing, Terdakwa Kabur

Mestinya Henry divonis siang ini. Jaksa tak memborgolnya.


Terdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis  

10 Januari 2013

TEMPO/Budi Yanto
Terdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis  

Yang kabur adalah terdakwa kasus penipuan penjualan apartemen senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa panik.


Terdakwa Korupsi Kabur, Sidang Tetap Digelar  

25 Juni 2012

TEMPO/Nita Dian
Terdakwa Korupsi Kabur, Sidang Tetap Digelar  

Diarmanto ditahan Kejati NTT sejak Agustus lalu karena menggelapkan beras Bulog sebanyak 650 ton.