TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, mengatakan pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri bisa mengupayakan proses pemulangan Joko Soegiarto Tjandra ke Indonesia. Saat ini buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu resmi berstatus warga negara Papua Nugini.
“Misal ada pertemuan bilateral, isu ini bisa dimunculkan dan didiskusikan,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 17 Juli 2012.
Baca Juga:
Wakil Jaksa Agung, Darmono, kemarin mengatakan Joko sudah berganti kewarganegaraan sejak Juni. Informasi mengenai hal itu didapat Kejaksaan Agung dari Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, pekan lalu. Penjelasan diberikan Ilau setelah pemerintah Indonesia mengajukan surat yang mempertanyakan status Joko di negara tersebut.
Saat ini, kata Darmono, Kejaksaan Agung tengah berupaya memulangkan Joko. Pemerintah Papua Nugini pun sudah berjanji akan membantu proses pemulangan bekas terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu. Alasannya, Joko diduga melakukan pemalsuan data saat mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Menurut Hikmahanto, upaya pemulangan Joko akan berat jika hanya Kejaksaan Agung yang mengambil langkah. Ia menyarankan Kementerian Luar Negeri mengambil langkah taktis mengusahakan kepulangan yang bersangkutan. Salah satunya, dengan memanfaatkan “ketergantungan” Papua Nugini pada Indonesia. “Kemenlu harus cerdik mencari tahu, selama ini Papua Nugini butuh apa saja pada kita.”
Baca Juga:
Upaya pemerintah Indonesia memulangkan Joko, Hikmahanto melanjutkan, bisa saja gagal jika pada saat yang bersamaan yang bersangkutan sukses “merayu” pemerintah Papua Nugini. “Bisa saja Papua Nugini memproses pemulangan Joko atau mempermasalahkan dokumennya. Tapi kalau keuntungan mempertahankan Joko lebih besar, ya bisa jadi mereka emoh melepas Joko ke Indonesia,” ujarnya.
Dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000 sempat ditahan Kejaksaan Agung. Namun kemudian ia dilepaskan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari dakwaan dengan dalih perbuatannya merupakan bentuk perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut. Hakim Agung pada 11 Juni 2009 menerima PK tersebut. Ia dihukum bui dua tahun, denda Rp 15 juta, dan duitnya di Bank Bali senilai Rp 546,166 miliar dirampas negara. Namun, sehari sebelum putusan dirilis Mahkamah Agung, Joko keburu kabur ke Port Moresby.
ISMA SAVITRI