Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Dana Abadi Umat Segera Terbit

image-gnews
Anggito Abimanyu. TEMPO/Adri Irianto
Anggito Abimanyu. TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, menjanjikan perbaikan pengelolaan dana abadi umat setelah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan haji disahkan. Rancangan peraturan tersebut salah satunya akan mengatur pengelolaan Dana Abadi Umat. "Regulasinya akan segera terbit," kata Anggito saat dihubungi pada Kamis, 5 Juli 2012.

Menurut Anggito, peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Di dalamnya terdapat unsur-unsur seperti struktur organisasi pengelolaan, bentuk pengelolaan, dan sistem akuntabilitas. "Akan diatur pengelolaan secara keseluruhan, mulai dari perencanaan, penggunaan, pengawasan, laporan, hingga sistem informasi," ujarnya.

Dengan peraturan baru tersebut Anggito menjanjikan ke depannya pengelolaan Dana Abadi Umat lebih transparan, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, dan profesional. Ia memastikan hal itu karena menurut pandangannya selama ini pengelolaan dana tersebut memang belum diatur secara terperinci dalam peraturan pemerintah.

Sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama baru, Anggito diharapkan dapat mengelola keuangan penyelenggaraan haji dengan lebih baik. "Itu amanah dari Pak Menteri (Suryadharma Ali)," katanya seusai pelantikan 27 Juni lalu.

Dana Abadi Umat adalah dana yang diperoleh dari setoran calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jauh-jauh hari. Saat ini antrean pendaftaran haji telah mencapai lebih dari lima tahun, bahkan di sejumlah provinsi telah mencapai delapan tahun. Selama menunggu antrean tersebut, calon jemaah haji sudah harus melunasi biayanya. Selama ini, sebagian dana yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah itu diinvestasikan ke dalam instrumen sukuk, dan dinilai tidak transparan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

GADI MAKITAN

Berita Menarik Lain
Sudah Enam Jam, KPK Masih Periksa Anas

Dua Artis Juga Ikut Saweran gedung KPK

Warga Yogyakarta Sumbang Rp 628 Ribu untuk KPK

Ruhut Minta Tak Ada Atribut Demokrat di KPK

Ignatius Minta Anas Bertanggung Jawab


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

4 jam lalu

Dua ekor unta baktria menghampiri seorang petugas yang melakukan sensus di Kebun Binatang ZSL London, Inggris, 4 Januari 2021. Setiap tahun, para petugas rutin menggelar sensus satwa kebun binatang ini. REUTERS/John Sibley
Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

Kemenkes mengimbau seluruh jemaah haji mewaspadai MERS-CoV. Kenali asal usul dan gejalanya.


7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

5 jam lalu

Sejumlah  calon haji berjalan menuju ke gedung Mina di asrama haji embarkasi Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 11 Mei 2024. Sebanyak 1.855  calon haji serta petugas kloter secara bertahap berdatangan di asrama haji embarkasi Surabaya  pada hari  Sabtu (11/5). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

Pemerintah meminta seluruh jamaah haji Indonesia mewaspadai MERS-CoV yang ditemukan di Arab Saudi.


Begini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji

6 jam lalu

Jamaah calon haji embarkasi Surabaya tiba di landasan Terminal 1 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 12 Mei 2024. Sebanyak 1.830 jemaah calon haji dari Bojonegoro dan Lamongan yang tergabung dalam lima kloter diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Begini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji

Bagi yang ingin mengecek porsi atau keberangkatan haji bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut.


Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

7 jam lalu

Suasana Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede pada pelaksanaan haji hari kedua embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Senin, 13 Mei 2024. Sebanyak 388 jemaah jalur fast track yang tiba pukul 16.00 WIB akan berangkat besok ke Bandara Soekarno Hatta pukul 11 siang dan terbang pada pukul 17.30 WIB. TEMPO/Intan Setiawanty.
Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.


Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji?

9 jam lalu

Suasana Gedung Serbaguna 2 Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede pada pelaksanaan haji hari kedua embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG), Senin, 13 Mei 2024. Sebanyak 388 jemaah jalur fast track yang tiba pukul 16.00 WIB akan berangkat besok ke Bandara Soekarno Hatta pukul 11 siang dan terbang pada pukul 17.30 WIB. TEMPO/Intan Setiawanty.
Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji?

Berikut beberapa barang yang dilarang dibawa ketika menunaikan ibadah haji.


PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Ketentuannya

9 jam lalu

Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi kabah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu 1 Juli 2023. Jutaan jamaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Ketentuannya

Fauzin menyampaikan, pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Saudi.


Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

9 jam lalu

Ilustrasi beasiswa santri Foto Kementerian Agama
Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.


5 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jemaah Haji, Harus Bagaimana Jika Terlewat?

13 jam lalu

Umat Islam dari berbagai negara melaksanakan wukuf di Jabal Rahmah, Arafah, Arab Saudi, Selasa, 27 Juni 2023. Jutaan jamaah haji dari berbagai negara berkumpul di Arafah untuk melaksanakan wukuf yang merupakan rukun haji pada prosesi puncak haji 1444 H. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
5 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jemaah Haji, Harus Bagaimana Jika Terlewat?

Rukun haji wajib dilaksanakan selama ibadah haji, apabila terlewat satu tahap, maka ibadah haji seseorang tidak sah atau harus diulang seluruhnya.


Dua Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Alami Demensia, Pemberangkatan ke Tanah Suci Ditunda

1 hari lalu

Sejumlah jamaah calon haji antre menaiki pesawat di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu 24 Mei 2023 dini hari. Sebanyak 360 calon haji kloter pertama embarkasi Solo asal Kabupaten Grobogan diberangkatkan menuju Arab Saudi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Dua Calon Jemaah Haji Jawa Tengah Alami Demensia, Pemberangkatan ke Tanah Suci Ditunda

Dengan dua calon jemaah haji yang dipulangkan, kursi kosong penerbangan akan digantikan dengan calon jemaah haji cadangan.


Berbeda dengan Haji Reguler yang Ditangani Pemerintah, Apa Itu Haji Furoda?

1 hari lalu

Mahalnya biaya Haji Furoda sebanding dengan kelebihan yang ditawarkan, yaitu bisa beribadah haji tanpa mengantri. Simak informasi berikut ini. Foto: Canva
Berbeda dengan Haji Reguler yang Ditangani Pemerintah, Apa Itu Haji Furoda?

Haji furoda memiliki aturan yang sedikit berbeda dari haji reguler dan program haji lain. Haji furoda merupakan haji nonkuota.