TEMPO.CO, Yogyakarta - Enam saksi terlapor penyerangan dan perusakan kantor Lembaga Kajian Islam dan Sosial kemarin tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kedua kalinya. Padahal, kesaksian mereka dibutuhkan karena diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap sejumlah peserta bedah buku karya Irshad Manji berjudul Allah, Liberty, and Love di pendapa LKIS pada 9 Mei lalu. Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Irshad Manji.
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Reserse Kriminal Umum Polda DIY Ajun Komisaris Besar Djuhamdani di Markas Polda DIY mengatakan jika pada panggilan ketiga mereka tak mau datang, penyidik akan melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. \"Kami akan mengeluarkan surat perintah untuk membawa (mereka),\" kata dia di Yogyakarta, Selasa 3 Juli 2012.
Keenam saksi terlapor tersebut berasal dari beberapa organisasi kemasyarakatan Islam. Mereka dipanggil lantaran sebelumnya mengirimkan surat kepada penyidik Polda DIY. \"Isinya soal keberatan atas tuduhan penyerangan itu dan akan memberikan kesaksian. Tapi saat dipanggil tak hadir,\" kata Djuhamdani.
Polisi sudah memeriksa delapan saksi terlapor. Mereka adalah pemimpin dan anggota sejumlah ormas Islam, antara lain dari Gerakan Pemuda Ka\'bah, Front Jihad Islam, Majelis Mujahidin Indonesia, serta Gerakan Anti-Maksiat. Adapun jumlah saksi pelapor bertambah, dari lima orang menjadi 10 orang. Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, yang menjadi kuasa hukum mereka, kemarin, telah menambah lima saksi. \"Kami juga menambah bukti petunjuk, berupa gambar,\" kata Kepala Divisi Sipil Politik LBH Yogyakarta Hamzah.
Kedatangan saksi pelapor ini bersamaan dengan aksi yang digelar oleh Jaringan Perempuan Yogyakarta yang menuntut pengusutan kasus perusakan dan penganiayaan pada diskusi awal Mei lalu. JPY merupakan penyelenggara diskusi bedah buku tersebut. \"Sudah 50 hari, tapi belum juga ada tersangka. Kami menuntut tokoh intelektualnya ditangkap,\" kata Koordinator JPY, Ika Ayu, dalam orasinya. Koordinator Indonesian Court Monitoring Tri Wahyu K.H. juga menyesalkan lambannya langkah Polda. \"Kasus terorisme bisa diungkap polisi dengan cepat, tapi kasus sepele seperti ini belum bisa dibuktikan,\" kata Tri.
Ketua Harian Majelis Mujahidin Indonesia Irfan S. Awwas menyatakan tak mengetahui apakah enam orang terlapor itu ada yang berasal dari anggotanya. Ia menyatakan, kalau ada yang dari MMI, ia memastikan anggotanya tersebut tak akan mangkir. \"Sejauh ini baru ada satu yang dimintai keterangan, Komandan Laskar Jarot Supriyanto,\" kata dia.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita Terkait
Luncurkan Buku di Amsterdam, Irshad Manji Diserang
Mantan Ibu Negara Anggap Wali Kota Bogor \"Ndableg\"
Ahli: Konsep Kebebasan Beragama di Islam Tak Jelas
Soal Irshad Manji, Sultan Minta Polisi Konsisten
MMI Ancam Gugat Balik Pendukung Irshad Manji