TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mencurigai bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap pemuka agama tidak berdiri sendiri. Menurut dia, penyerangan itu terkait kepentingan dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
"Enggak mungkin orang melakukan itu enggak ada tujuan, saya khawatir itu kejadian tidak berdiri sendiri-sendiri tapi suatu rangkaian, dan ada yang memainkannya," kata Hendardi di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2018.
Baca: Ini Enam Seruan Kebhinekaan dari Para Aktivis Menjelang Pilkada
Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas atau ketidakstabilan. Menurut dia, menjelang tahun politik di 2018 dan 2019, instabilitas itu dilakukan untuk memecah belah masyarakat.
"Kalau isu politik identitas tidak bisa dimainkan di Pilkada karena konstalasi partai-partai semakin cair, mereka memainkan dengan isu lain (penyerangan pemuka agama) agar di Pilpres nanti ketika instabilitas semakin besar bisa mempermudah atau mempercepat merusak masyarakat," kata Hendardi.
Ia pun menduga ada aktor intelektual di balik penyerangan itu. Namun, Hendardi menyerahkan penyelidikan tersebut kepada kepolisian.
Baca: Penyerangan Gereja, SETARA: Serangan atas Kebebasan Beragama
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Polri belum bisa memastikan apakah rentetan kasus penyerangan terhadap pemuka agama itu berkaitan satu sama lain atau berdiri sendiri. "Apakah nanti ada benang merah terkait satu dengan lainnya kita belum tahu," kata dia.
Serangan ke pemuka agama terjadi di sejumlah daerah. Kejadian teranyar pada Ahad, 18 Februari 2018 sore, pengasuh Pondok Pesantren Karangasem, Paciran, Lamongan, KH Hakam Mubarok, mendapat tindakan serupa. Dia diduga diserang orang asing di kompleks pesantren.
Seminggu sebelumnya pada Ahad, 11 Februari 2018, kasus serupa menimpa Romo Prier dan jemaat Gereja St Lidwina, Sleman, Yogyakarta. Seorang pria bernama Suliyono memasuki gereja, menyerang dan melukai jemaat.