TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati meminta pemerintah memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke negara di kawasan Timur Tengah secara serentak dan meyeluruh. Juru bicara Satuan Tugas Humhrey R. Djemat mengatakan penundaan bertujuan mengatur dan melindungi para tenaga kerja Indonesia.
\"Moratorium sampai ada pengaturan di hulu yang sudah berjalan baik dan perlindungan hukum diberikan oleh negara-negara Timur Tengah kepada para TKI kita,\" kata Humphrey melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Selasa, 3 Juli 2012.
Permintaan Humphrey dilatarbelakangi kunjungan dan peninjauan Satuan Tugas (Satgas) ke negara-negara Timur Tengah beberapa waktu lalu. Antara lain ke Kairo (Mesir), Amman (Yordania), Muscat (Oman), dan Manama (Bahrain).
Menurut dia, moratorium yang selama ini diberlakukan di Timur Tengah berdampak dualisme. Di satu sisi menghentikan masuknya TKI secara legal, tetapi di sisi lain negara atau agen di luar negeri tetap menerima tenaga kerja. Akibatnya, tenaga kerja yang masuk bersifat ilegal.
Akibat berikutnya, jumlah tenaga kerja di penampungan cukup banyak, terutama karena tenaga kerja itu bermasalah dengan majikannya. \"Khususnya TKI yang kabur tanpa sebab dari tempat ia bekerja,\" kata Humphrey yang juga Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi Satuan Tugas.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler
Awal Ramadhan Muhammadiyah dan NU Berbeda
Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical
KPK Kembangkan Pengusutan Korupsi Al-Quran
Tiap Tahun, Proyek Quran Dikerjakan Satu Pengusaha
Alasan Anggaran Al-Quran Melonjak Drastis
KPK Dalami Keterangan Anas