TEMPO.CO, Jakarta - Santunan bagi keluarga korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 rencananya cair bulan Juli ini. \"Mudah-mudahan bulan ini sudah bisa diterima pihak keluarga,\" kata konsultan bisnis PT Trimarga Rekatama, Sunaryo, Senin, 2 Juli 2012.
Trimarga telah mendata ahli waris korban kecelakaan dan menyelesaikan proses administrasi. Pendataan keluarga sudah dilakukan sejak 4 Juni lalu. Proses pengurusan asuransi untuk para korban, Sunaryo melanjutkan, sedang diselesaikan di Rusia oleh Kapital Insurance Group.
Ketika ditanya mengenai santunan yang akan dicairkan, Sunaryo mengatakan jumlahnya masih sama dengan yang pernah disampaikan Menteri Perhubungan, Evert Erenst Mangindaan. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah mengirimkan surat resmi pada perusahaan produsen Sukhoi agar keluarga korban mendapat asuransi senilai Rp 1,25 miliar.
Mangindaan juga sudah menerima surat dari perwakilan Sukhoi Rusia bahwa mereka siap membayar asuransi senilai Rp 1,25 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Namun realisasi pembayaran asuransi ini masih dalam tahap verifikasi data korban dan ahli waris. Mangindaan meminta data yang dimiliki Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk mencocokkan data dengan Sukhoi.
Asuransi diberikan melalui mekanisme Ex Gratia et Sans Prejudice, yaitu pembayaran santunan yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
Pesawat Sukhoi Superjet 100 jatuh pada 9 Mei lalu. Sebanyak 45 orang yang menumpangi penerbangan gembira itu tewas seketika. Korban Sukhoi itu terdiri dari 35 orang warga negara Indonesia, delapan orang kru pesawat asal Rusia, dan dua orang warga negara asing yang terdiri dari warga Prancis dan Amerika Serikat.
Salah satu korban kecelakaan, Femi Adi Soempeno, mendapatkan asuransi dalam bentuk biaya pemakaman karena belum memiliki ahli waris. Korban lain, Stephen Khamadi, belum memperoleh asuransi karena masih dalam tahap verifikasi.
Sukhoi Superjet 100 RA 36801 berangkat dari Bandar Udara Halim tanggal 9 Mei 2012 sekitar pukul 14.00 WIB dalam rangka uji coba. Namun pesawat tersebut hilang kontak sekitar pukul 14.33. Ketika hilang, diketahui pesawat ada di titik koordinat 06.43 menit 08 detik Lintang Selatan dan 106.43 menit 15 detik Bujur Timur di daerah Gunung Salak, perbatasan Kabupaten Bogor dengan Sukabumi, Jawa Barat.
MARIA YUNIAR
Berita lain:
Faktor Menara Diduga Punya Peran di Tragedi Sukhoi
Pemandu ATC di Insiden Sukhoi Belum Bekerja Lagi
Pemerintah Berikan Asuransi ke Ahli Waris Korban Sukhoi
Trimarga Mendata Keluarga Korban Penerima Asuransi
Sukhoi Mendata Korban Kecelakaan di Gunung Salak