TEMPO.CO, Kupang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap menggelar sidang tuntutan terhadap Diarmanto, terdakwa kasus korupsi penggelapan beras Bulog di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin, 25 Juni 2012, walaupun tanpa kehadiran Diarmanto.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fery Haryanta hanya dihadiri kuasa hukum terdakwa, Ali Antonius, karena terdakwa yang melarikan diri sejak 18 Juni 2012 lalu belum ditemukan.
Baca Juga:
Jaksa penuntut umum (JPU) Yoni Malaka meminta hakim tetap melanjutkan sidang kasus korupsi penggelapan beras Bulog di Kabupaten Timur Tengah Utara meskipun tanpa dihadiri terdakwa. "Kami masih mencari terdakwa, maka kami minta sidang tetap dilanjutkan," katanya.
Hakim dan kuasa hukum yang hadir dalam sidang tersebut menyetujui agar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU tetap digelar. Diarmanto dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dengan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
Baca Juga:
Apabila, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dan selama satu bulan tidak diganti, maka seluruh harta kekayaannya akan disita untuk dilelang. "Jika hasil lelang itu tidak mencukupi nilai uang pengganti, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan empat tahun penjara," kata Yoni.
Di lain pihak, kuasa hukum terdakwa, Ali Antonius, meminta hakim agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan. "Kami serahkan semuanya ke majelis hakim untuk memutuskan perkara ini karena terdakwa masih dicari," katanya.
Diarmanto, tahanan kasus korupsi beras Bulog di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kabur dari Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 18 Juni 2012 sekitar pukul 12.00 Wita dengan cara melompati pagar gedung pengadilan tersebut.
Aksi penggelapan itu dilakukan Diarmanto saat menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog Kefa, Kabupaten Timor Tengah Utara, sejak tahun 2008 sampai 2010 lalu.
YOHANES SEO