Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Korupsi Kabur, Sidang Tetap Digelar  

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap menggelar sidang tuntutan terhadap Diarmanto, terdakwa kasus korupsi penggelapan beras Bulog di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin, 25 Juni 2012, walaupun tanpa kehadiran Diarmanto.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fery Haryanta hanya dihadiri kuasa hukum terdakwa, Ali Antonius, karena terdakwa yang melarikan diri sejak 18 Juni 2012 lalu belum ditemukan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yoni Malaka meminta hakim tetap melanjutkan sidang kasus korupsi penggelapan beras Bulog di Kabupaten Timur Tengah Utara meskipun tanpa dihadiri terdakwa. "Kami masih mencari terdakwa, maka kami minta sidang tetap dilanjutkan," katanya.

Hakim dan kuasa hukum yang hadir dalam sidang tersebut menyetujui agar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU tetap digelar. Diarmanto dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dengan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

Apabila, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dan selama satu bulan tidak diganti, maka seluruh harta kekayaannya akan disita untuk dilelang. "Jika hasil lelang itu tidak mencukupi nilai uang pengganti, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan empat tahun penjara," kata Yoni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di lain pihak, kuasa hukum terdakwa, Ali Antonius, meminta hakim agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan. "Kami serahkan semuanya ke majelis hakim untuk memutuskan perkara ini karena terdakwa masih dicari," katanya.

Diarmanto, tahanan kasus korupsi beras Bulog di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kabur dari Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 18 Juni 2012 sekitar pukul 12.00 Wita dengan cara melompati pagar gedung pengadilan tersebut.

 Aksi penggelapan itu dilakukan Diarmanto saat menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog Kefa, Kabupaten Timor Tengah Utara, sejak tahun 2008 sampai 2010 lalu.

YOHANES SEO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Doyok Kabur Setelah Sidang Penuntutan

9 Oktober 2015

TEMPO/Nita Dian
Doyok Kabur Setelah Sidang Penuntutan

Safei alias Doyok kabur setelah mengelabui petugas keamanan yang menggiringnya ke mobil tahanan.


Terdakwa Kabur, Sembilan Jaksa Diperiksa

2 Mei 2014

Terdakwa Kabur, Sembilan Jaksa Diperiksa

Tidak ada yang tahu pasti bagaimana Agung bisa kabur.


Setelah Jenguk Istri, Teroris Basri Berhasil Kabur  

25 April 2013

Pelaku Teroris, Mohammad Basri alias Bagong alias Ayas (30). TEMPO/ Yosep Arkian
Setelah Jenguk Istri, Teroris Basri Berhasil Kabur  

Baru satu orang saksi yang diperiksa dalam kasus itu, yakni Wayan Sutana, pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Ampana.


Terdakwa yang Kabur Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 Januari 2013

Ilustrasi. azpenalreform.a
Terdakwa yang Kabur Divonis 1,5 Tahun Penjara

Henry tak mengakui perbuatannya. Setelah kabur, dia belum tertangkap lagi.


Meski Terdakwa Kabur, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

10 Januari 2013

TEMPO/Nita Dian
Meski Terdakwa Kabur, Hakim Tetap Bacakan Vonis  

Jaksa minta maaf kepada hakim karena kehilangan terdakwa menjelang vonis.


Terdakwa Kabur, Pengacara Kesal Fee Belum Lunas

10 Januari 2013

Ilustrasi. mid-day.com
Terdakwa Kabur, Pengacara Kesal Fee Belum Lunas

Pengacara sempat mengobrol dengan Henry. Ditinggalkan jaksa di toilet.


Pengacara Kaget, Kliennya Kabur Sebelum Divonis

10 Januari 2013

Ilustrasi. gizmodo.com
Pengacara Kaget, Kliennya Kabur Sebelum Divonis

Pengacara sempat memberikan semangat kepada terdakwa. Ia menyalahkan jaksa.


Ditinggal Jaksa Kencing, Terdakwa Kabur

10 Januari 2013

TEMPO/Tony Hartawan
Ditinggal Jaksa Kencing, Terdakwa Kabur

Mestinya Henry divonis siang ini. Jaksa tak memborgolnya.


Terdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis  

10 Januari 2013

TEMPO/Budi Yanto
Terdakwa Kabur di PN Jakarta Selatan Sebelum Vonis  

Yang kabur adalah terdakwa kasus penipuan penjualan apartemen senilai Rp 6,5 miliar. Jaksa panik.


Kemenlu Diminta Bantu Pulangkan Joko Tjandra

17 Juli 2012

TEMPO/Tony Hartawan
Kemenlu Diminta Bantu Pulangkan Joko Tjandra

Upaya memulangkan Joko bisa saja gagal jika Joko sukses merayu pemerintah Papua Nugini.