Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabuli Muridnya, Kepala Sekolah Ini Dipolisikan  

image-gnews
Ilustrasi (atoday.com)
Ilustrasi (atoday.com)
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Dengan ditemani orang tua mereka, sejumlah siswi sebuah sekolah dasar negeri di Desa Pagottan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan kepala sekolah mereka, SW, ke kepolisian.

Hingga kini sudah tujuh siswi yang melaporkan perbuatan SW. “Mereka mengaku mengalami perbuatan cabul yang dilakukan kepala sekolah,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Edi Susanto, Senin, 25 Juni 2012.

Para siswi korban pencabulan itu mengaku mendapat perlakuan tak senonoh. “Ada yang mengaku diciumi dan diraba di bagian tubuh yang sensitif,” kata Edi.

Perbuatan itu dilakukan pada siswi kelas VI usai jam tambahan dalam persiapan menghadapi ujian nasional (UN) pertengahan April 2012. “Siswa laki-laki disuruh pulang dulu dan yang perempuan tetap tinggal di ruang kelas,” kata salah seorang korban.

Mendapat perlakuan itu, para siswi memberi tahu ke orang tua masing-masing dan masalah ini sempat diungkapkan dalam pertemuan Komite Sekolah dengan perwakilan wali murid beberapa waktu sebelum dilaporkan ke kepolisian.

Dalam pertemuan dengan Komite Sekolah, wali murid mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya menonaktifkan SW, memprosesnya secara hukum, dan menyelesaikan penerbitan ijazah para siswa. Tuntutan tersebut sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Geger.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Edi, dimungkinkan masih ada beberapa siswi lain yang jadi korban, tapi belum melaporkannya. Menindaklanjuti laporan para siswi dan orang tua mereka, kepolisian akan memanggil SW. “Kami sudah layangkan surat panggilan dan akan dimintai keterangan Rabu (27 Juni 2012),” Edi menuturkan.

Jika terbukti melakukan pencabulan, SW terancam dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

ISHOMUDDIN

Berita terpopuler
Model Telanjang Lukisan Sudjono Memprotes Oei Hong

Lukisan-lukisan Palsu yang Bikin Geger Indonesia

Ruhut: Jika SBY Tak Bertindak, Demokrat Karam

MUI: Menyakitkan Sekali, Kitab Suci Kok Dikorupsi

Asal Muasal Skorsing yang Diminta Fauzi Bowo


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)


Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam


Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.


Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.


Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

26 Juli 2019

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianti bersama jajaran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 26 Juli 2019. TEMPO/Adam Prireza
Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.


Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

5 Maret 2019

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.


Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

25 Januari 2018

SMPN 184 Jakarta, tempat oknum guru olahraga yang diduga melakukan pencabulan terhadap 35 orang anak laki-laki, TEMPO/M Julnis Firmansya
Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.


Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

19 Januari 2018

Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.


Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

13 Januari 2018

ilustrasi pemerkosaan . Tempo/Indra Fauzi
Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.


Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

12 Januari 2018

Ilustrasi (atoday.com)
Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.